Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Ketidaksesuaian Izin Usaha dan Lapangan di Tanjung Rejo Medan Sunggal Jadi Sorotan

Minggu, 09 Agustus 2026 | Agustus 09, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T05:50:06Z

Foto ; Lokasi dugaan bangunan yang melanggar ijin peruntukan


Medan – Dugaan indikasi ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan aktivitas operasional riil di lapangan mencuat di kawasan Medan Sunggal. Lokasi yang menjadi sorotan publik tersebut berada di Jalan Perjuangan No. 98A, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan signifikan antara peruntukan dokumen perizinan resmi yang dimiliki—seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) maupun izin usaha—dengan bentuk kegiatan operasional atau alih fungsi bangunan yang berlangsung di lokasi tersebut saat ini.

Ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan terkait efektivitas pengawasan fungsi ruang dan perizinan di tingkat lokal. Penggunaan lahan atau bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang telah ditentukan berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tata bangunan.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait berharap instansi berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan inspeksi mendadak (sidak).

Langkah pengawasan dan penindakan tegas dinilai krusial guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta mencegah potensi kerugian bagi lingkungan sekitar akibat penyalahgunaan izin. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi di Jalan Perjuangan No. 98A maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan perbedaan perizinan tersebut.

(wela)

×
Berita Terbaru Update