Pasutri IW dan istrinya AK warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida saat diamankan Polsek Seberida, Senin (13/5/2024). (Humas Polres Inhu)
Rengat - Pasangan
suami istri (pasutri) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
berhasil ditangkap. Pasalnya, pasutri tersebut diketahui mengedarkan narkoba
diduga jenis sabu.
Pasutri yang
ditangkap itu berinisial IW (37) dan istrinya AK (39) warga Dusun Sungai
Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Keduanya ditangkap oleh
unit Reskrim Polsek Seberida pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 17.30 WIB, di
Jalan Tambang, Dusun Sungai Bangkar.
"Dari tangan
pasutri tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 10 gram sabu siap edar,"
ujar Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi
Penmas, Aiptu Misran, Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan
Misran, pengungkapan dan penangkapan keduanya berdasarkan laporan situasi
Polsek Seberida pada Senin (13/5/2024) siang. Di mana, Kanit Reskrim Polsek
Seberida mendapat informasi tentang aktivitas disalah satu rumah di Jalan
Tambang, Dusun Sungai Bangkar yang dihuni Pasutri tersebut.
Menindak lanjuti
informasi itu, Kanit Reskrim bersama sejumlah anggotanya langsung turun
kelapangan untuk penyelidikan. Setelah beberapa saat dilapangan, unit Reskrim
berhasil mengantongi informasi akurat yang mengarah kepada Pasutri tersebut.
Sekitar pukul
17.30 WIB, dilakukan pengerebekan dan penggeledahan pada salah satu rumah
pasutri yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penggrebekan tersebut
juga disaksikan oleh RT setempat.
Dari penggrebekan
tersebut, ditemukan 1 botol bekas minyak rambut. Di mana botol tersebut
diletakkan di bawah tempurung kelapa, di bawah pohon pisang persis di belakang
rumah tersangka.
Di dalam botol
tersebut ternyata berisi 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 10 gram.
"Dari barang
bukti tersebut, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Seberida untuk
pemeriksaan selanjutnya," terang Misran.
(sam/rd)
