Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Ruko di Jalan Garuda Raya Berlangsung Tanpa PBG,Dugaan Kepling Normalisasi Pelanggaran

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T09:36:59Z

 

Foto : Lokasi Konstruksi Bangunan Tanpa PBG



Medan - Konstruksi ruko di Jalan Garuda Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepat di samping Masjid Raya Al-Muhajirin diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tapi terus berlangsung melakukan aktivitas konstruksi meskipun di area proyek tidak ditemukan papan informasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang seharusnya dipasang sebagai bukti legalitas sesuai aturan yang berlaku. 


Para pekerja tampak sibuk bekerja seolah pekerjaan yang mereka lakukan sudah aman. 


Berdasarkan rekaman yang diperoleh wartawan,Dugaan Kepala Lingkungan, Hairul Irsan, responnya membenarkan pelanggaran hukum tersebut. 


"Ini sudah biasa. Banyak bangunan yang tanpa PBG juga, bahkan sampai selesai. Kalau mau, saya antar ke lokasi lain, jangan ini saja," ujar Hairul saat dikonfirmasi melalui Via Telepon.Rabu (7/1/2026) 


Hairul juga sempat mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi koordinasi di lapangan dengan menyebut adanya motif tertentu. 


"Saya tahu siapa di balik ini,"ujarnya singkat tanpa merinci lebih lanjut identitas pihak yang dimaksud.


Praktik pembangunan tanpa izin ini secara langsung berbenturan dengan sejumlah regulasi tingkat nasional maupun daerah, di antaranya. 1. PP No. 16 Tahun 2021: Mewajibkan PBG sebelum konstruksi dimulai. 


Membangun sebelum izin terbit adalah pelanggaran hukum nasional.2. Perda Deli Serdang No. 2 Tahun 2020: Mengatur standar teknis dan perizinan demi ketertiban tata kota. 3. Perda Deli Serdang No. 1 Tahun 2024: Mengenai Retribusi PBG. 


Praktik "pembangunan liar" ini secara langsung mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas publik.


Pengabaian PBG ini bukan sekedar urusan administrasi yang tertunda , melainkan bentuk pembangkangan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menertibkan tata ruang dan pengamanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pungutan daerah yang dimaksud menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. 


Satpol PP Kabupaten Deli Serdang harus segera turun ke lapangan dan menindak tegas pelanggaran ini. 


Pembangunan tanpa PBG di Jalan Garuda Raya wajib dihentikan dan disegel tanpa tebang pilih. Jangan biarkan mentalitas "pembiaran" merusak tata ruang dan merugikan daerah. 


(tim/red)


×
Berita Terbaru Update