Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga PT Folado Karya Abadi Milik Ucok Alias Burhan di Jalan Pelabuhan Belawan Tampung Solar Subsidi dari Para Oknum Supir Truk

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T09:09:58Z

 

Foto : Lokasi Diduga Tempat Transaksi Solar Subsidi dengan Modus Parkir Kendaraan Truk. 




Medan – PT. Folado Karya Abadi di Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dan Gudang pembantunya di Sebelah PT. Folado Karya Abadi diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Pelabuhan Belawan. 


Informasi yang didapat bahwa Gudang tersebut berada di Pinggir jalan Besar dan beroperasi secara terang-terangan dan sangat rapi. 


Dugaan Para Sopir Truk dengan modus Tempat Parkiran Truk melakukan transaksi Ilegal dengan cara menyedot solar - solar dari Tangki dan di tampung ke jerigen dan ditampung ke Gudang penampungan. 


Salah satu warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya Lingkungannya sewaktu - waktu menjadi dampak terjadi kebakaran atau ledakan.


“Jika terjadi ledakan,dampaknya langsung ke kami warga sekitar dan pemilik hanya tenang saja dirumahnya. Gudang itu seperti tak tersentuh hukum, ” ujar sumber.Senin (5/1/2026). 


Menurut informasi,Praktik Gudang penimbunan BBM Solar subsidi tersebut sudah lama beroperasi di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan Sumatera Utara. 


“Selain mengancam keselamatan Masyarakat kami,Negara juga di rugikan hingga miliaran rupiah dengan adanya praktek pencurian solar dengan modus memanfaatkan beberapa oknum supir truk dan Kami minta aparat segera bertindak,” ungkap sumber.


UU No. 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55 untuk penyalahgunaan BBM subsidi (pengangkutan/niaga ilegal) dan Pasal 54 untuk pemalsuan BBM, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan (hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar), diperkuat oleh UU Cipta Kerja. Sanksi tegas berlaku untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti oleh industri atau perseorangan yang tidak berhak, penimbunan, pengangkutan ilegal, serta peniruan/pemalsuan bahan bakar.


Pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp40 miliar.


Penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp30 miliar.


(rn/rn) 



×
Berita Terbaru Update