Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi di Jalan Platina I Simpang Doby Titi Papan Dekat Masjid Diduga Ilegal dan Melanggar Hukum

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-10T08:59:52Z

 

Foto : Isi Gudang Penampungan BBM Subsidi yang diduga Ilegal.



Medan – Demi untuk menghindari wartawan dan LSM usaha bisnis ilegal Gudang Penimbunan BBM di Jalan Seruwai milik Rudi Dan Sulais yang terkoordinir kini pindah tempat di Paltina I Simpang Dobi, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


Pantauan awak media dilapangan, Kamis (06/02/2025) Sore, pindahnya lokasi gudang yang Di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan diduga untuk menghindari sorotan media maupun Aparat Penegak Hukum (APH).


“Ini uda lama bang gudang nya,cuma yang dari seruwai pindah kemari, sebelum nya di Jalan Seruwai, kami tau nya kan sering masuk mobil tangki BBM Subsidi ke gudang itu, pas masuk terlihat banyak Puluhan beby tangki putih didalam lokasi, mungkin ya tuk nampung BBM dari Truck pengangkut BBM itu bang”, aku warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya kepada tim awak media.


Ditambahkan warga lainnya berinisial “AT”mengatakan, lokasi gudang tersebut terletak dipemukiman padat penduduk.


“Kami mohon kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk dapat merazia lokasi tersebut, karena kami takut dampak negatif nya ke kami bila terjadi kebakaran, abis lah rumah kami, apalagi ini tempat lalu lalang warga kalau mau kepajak untuk belanja,”harap AT warga sekitar yang tinggal tak jauh dari lokasi dihadapan tim awak media.


Sementara itu diketahui, bahwa dalam Undang – Undang migas sudah ada ditetapkan perihal penyalahgunaan BBM Subsidi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Dalam undang-undang tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


(sm/sm)

×
Berita Terbaru Update