Foto : Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Medan - Gudang Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi di Pekan Labuhan, Medan Labuhan Milik “ADS” disebut - sebut oleh warga menjadi tempat penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Info yang didapat dilapangan gudang tersebut terlihat truk tangki pembawa BBM diduga memasok minyak ke gudang tersebut tanpa pengawasan apapun dari aparat penegak hukum, dan diketahui gudang tersebut mengmbil solar dari SPBU di Belawan yang beroperasi malam hari dan pagi hari dengan menggunakan kendaraan besar TRADO.
"Minyak di gudang mereka kudengar minyak tambang dari Aceh, dikumpul,diolah dan dicampur minyak dari SPBU, baru diantar ke pembeli yang sudah bekerja sama dengan mereka disekitaran Belawan maupun diluar Belawan,"ujar warga Belawan yang tinggal tak jauh dari gudang itu.
Ditambahkan warga Belawan tersebut ada dugaan Oknum TNI yang terlibat.
“Sudah lama kali itu buka bang dan enak kali dia makan uang dari BBM Subsidi, ada juga kulihat bang orang kurasa itu oknum TNI kalau gak salah bang masuk situ bang sebagai pengawas,” ujar warga tersebut.
Melihat kegiatan gudang tersebut, dengan kesal warga masyarakat mendesak Polres Pelabuhan Belawan memberantas kegiatan ilegal ini.
Penyalahgunaan dan penjualan minyak ilegal yang semakin meningkat tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi tetapi juga keamanan energi negara.
Pasal 55 Undang-Undang Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00.
(sm/sm)