Sekjen DPR RI Indra Iskandar (kemeja putih) tampak ceria saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Rabu (15/5/2024).
Jakarta Selatan -
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Indra Iskandar
terkait tupoksi jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI. Indra
merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu
(15/5/2024) kemarin.
"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi
hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR
RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis
(16/5/2024).
Ali menambahkan, Indra dikorek tim penyidik terkait pihak
vendor yang turut menikmati duit haram dalam dugaan kasus korupsi proyek
pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI.
"Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang
mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di
DPR," tutur Ali.
Sebelumnya, Indra diperiksa tim penyidik selama dua jam.
Usai pemeriksaan dirinya memilih bungkam.
"Pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui
sudah saya sampaikan. (Berapa Pertanyaan), silakan tanya penyidik KPK,"
kata Indra, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Pemeriksaan KPK hari ini menjadi yang kedua kali bagi Indra.
Sebelumnya Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis
(14/3/2024).
Pada pemeriksaan tersebut Indra dikonfirmasi soal proses
awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana
kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan
telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan
rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke
tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian
Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah
naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski
demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang
disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait
dengan penahanan.
Namun KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK
menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran
rupiah.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka
dan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Namun informasi ini belum
diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah, berikut daftarnya:
1. Indra Iskandar (Sekjen DPR).
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI).
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika).
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal
Bangun Persada).
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde
Production).
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra
Indocabinet).
7. Edwin Budiman (Swasta).
(red/nes)