Notification

×

Iklan

Iklan

Periksa Sekjen DPR, KPK Korek Informasi Aliran Duit 'Haram' ke Para Vendor

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T07:15:56Z

 

Sekjen DPR RI Indra Iskandar (kemeja putih) tampak ceria saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Rabu (15/5/2024).


Jakarta Selatan - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Indra Iskandar terkait tupoksi jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI. Indra merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024) kemarin.

 

"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (16/5/2024).

 

Ali menambahkan, Indra dikorek tim penyidik terkait pihak vendor yang turut menikmati duit haram dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI.

 

"Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," tutur Ali.

 

Sebelumnya, Indra diperiksa tim penyidik selama dua jam. Usai pemeriksaan dirinya memilih bungkam.

 

"Pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. (Berapa Pertanyaan), silakan tanya penyidik KPK," kata Indra, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

 

Pemeriksaan KPK hari ini menjadi yang kedua kali bagi Indra. Sebelumnya Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3/2024).

 

Pada pemeriksaan tersebut Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

 

Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

 

Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

 

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

 

Namun KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Namun informasi ini belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah, berikut daftarnya:

 

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR).

 

2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI).

 

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika).

 

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).

 

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production).

 

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet).

 

7. Edwin Budiman (Swasta).

 

(red/nes)

×
Berita Terbaru Update