Negara Rugi Rp6,3 Triliun Buntut Kebocoran Data PDN Kominfo. (Foto: istock)
Jakarta - Kebocoran
data pada Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber yang sudah
berlangsung selama 12 hari menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi
negara. Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies
(Celios), Nailul Huda, kerugian yang ditimbulkan dapat mencapai lebih dari
Rp6,3 triliun.
Nailul Huda menghitung estimasi kerugian tersebut
berdasarkan beberapa asumsi, termasuk durasi lumpuhnya sistem PDN Sementara
(PDNS) akibat serangan ransomware.
"Saya menggunakan asumsi sebagai berikut. Pertama, ada
anggaran pelayanan umum sebesar Rp721 triliun di APBN 2023. Klaim pemerintah,
penggunaan teknologi digital bisa hemat 50 persen dari anggaran pelayanan umum.
Artinya, ada manfaat yang hilang hampir Rp1 triliun per hari ketika sistem PDNS
kita lumpuh," ujar Huda kepada Inilah.com melalui pesan singkat, Selasa
(2/7).
Serangan ransomware terhadap PDN mengganggu layanan di sejumlah
instansi publik, termasuk imigrasi.
Data imigrasi
bahkan harus dipindahkan sementara ke server Amazon Web Services (AWS) dengan
biaya sekitar USD 15 ribu per bulan untuk penggunaan darurat.
"Dilakukan
minimal satu bulan," tambah Huda.
Selain itu, biaya
pemulihan data juga menjadi faktor signifikan dalam perhitungan kerugian. Biaya
tebusan yang diminta oleh peretas mencapai Rp131 miliar. Huda menyimpulkan
bahwa kerugian ekonomi baik langsung maupun tidak langsung mencapai Rp6,3
triliun.
"Ada surplus
usaha yang hilang dari lumpuhnya PDNS sebesar Rp2,7 triliun. Lumpuhnya PDNS ini
menghambat aktivitas ekonomi dan menjadikannya lebih lambat," jelas Huda.
Dari sisi
pendapatan, pemerintah ditaksir kehilangan sebesar Rp17 miliar dari layanan
yang lumpuh. Sebagai contoh, layanan paspor yang terganggu menyebabkan proses
pembuatan paspor menjadi lebih lama, sehingga ada potensi kehilangan pengurusan
paspor.
Huda menekankan
pentingnya mengambil langkah serius dalam menangani lumpuhnya sistem PDNS ini.
"Maka dari
itu, lumpuhnya sistem PDNS harus disikapi dengan serius dengan mengaudit
keuangan dan kinerja PDNS. Membangun PDN yang dilengkapi sistem perlindungan
data yang kuat dengan melibatkan ahli IT nasional," harapnya.
Ia juga mendesak
pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk bertanggung jawab atas kerugian
ekonomi yang terjadi.
Menurutnya, akan
lebih bijak jika para stakeholder terkait mundur dari jabatannya karena
kelalaian yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan melanggar UU
Perlindungan Data Pribadi.
(hmd/hmd)