Foto : Dokumentasi. Terdakwa Ted Sioeng dituntut hukuman tiga tahun dan 10 bulan penjara lantaran dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terkait kredit di Bank Mayapada. Tuntutan dibacakan Jaksa di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Jakarta Selatan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan membaca putusan terhadap pebisnis Ted Sioeng, terdakwa kasus penipuan pengajuan kredit di PT Bank Mayapada Internasional Tbk, hari ini.
"Tanggal sidang Rabu, 5 Maret 2025, pada pukul 10.00
WIB sampai selesai. Agenda sidang pembacaan putusan di ruang sidang 05,"
bunyi informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel,
dikutip Rabu (5/3/2025).
Asal tahu saja, Ted Sioeng dituntut hukuman penjara selama 3
tahun 10 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Jaksa Setyo meyakini Ted terbukti melakukan tindak pidana
penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP terkait peminjaman kredit di
Bank Mayapada.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ted Sioeng
selama 3 tahun dan 10 bulan, dengan dikurangi masa tahanan sementara, serta
memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa Setyo
dalam sidang di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Dia memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan
terdakwa hingga dituntut hukuman tersebut. Salah satunya adalah dampak
perbuatan Ted yang menyebabkan kerugian bagi Bank Mayapada hingga mencapai
Rp133 miliar.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted)
mengakibatkan kerugian PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133
miliar," ucap Jaksa Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menyatakan Ted melarikan diri ke luar
negeri dan tidak kooperatif dalam penyidikan kasus ini. Akibatnya, ia masuk
dalam daftar buronan Interpol selama proses penyidikan, dengan surat perintah
pencarian orang yang dikeluarkan pada 27 April 2023.
"Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan
dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan tersebut dan
menjadi buronan Interpol sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh
Interpol," ucap Setyo.
Di sisi lain, satu-satunya faktor yang meringankan tuntutan
terhadap Ted adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya. "Hal-hal
yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Setyo.
Dalam surat dakwaan, Ted didakwa melakukan tindak pidana
penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada
Internasional Tbk.
Menurut Setyo, kasus ini bermula pada Agustus 2014 hingga
Agustus 2022. Pada periode tersebut, Ted mengajukan pinjaman kredit bertahap
hingga mencapai Rp203 miliar.
"Terdakwa Ted Sioeng pada 5 Agustus 2014 mengajukan
pinjaman sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Jaminannya berupa personal guarantee atas nama terdakwa. Tujuan pinjaman
tersebut adalah untuk membeli 135 vila di Vila Taman Buah, Puncak, Cianjur.
Dana pengembaliannya direncanakan berasal dari penjualan dan penyewaan
vila," kata JPU.
Seiring waktu, Ted kembali mengajukan tambahan pinjaman
untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian apartemen. Namun, aset yang
dijadikan jaminan, seperti tanah dan bangunan, ternyata tidak sesuai dengan
klaimnya.
Hingga April 2021, total pinjaman Ted mencapai Rp203 miliar.
Dari jumlah tersebut, ia baru mengembalikan Rp70 miliar. Sejak Agustus 2022, ia
tidak lagi membayar pokok maupun bunga pinjaman, lalu melarikan diri ke luar
negeri.
Ted sempat menjadi buronan internasional dan dimasukkan
dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice. Akibat
perbuatannya, Bank Mayapada mengalami kerugian sebesar Rp133 miliar.
(rns/rns)