Ramai film Ipar adalah Maut memunculkan pertanyaan dari banyak orang tentang hukum tinggal seatap dengan ipar. (Foto: MD Pictures).
Jakarta - Film
Ipar adalah Maut kini tengah menjadi perbincangan khalyak ramai lantaran
dianggap relate dengan kehidupan sehari-hari.
Banyak pula istri yang kini mulai ketar-ketir dengan keakraban suami dan
iparnya.
Sesungguhnya narasi "Ipar adalah maut" merupakan
sabda dari baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ
الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang
laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai
ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar)adalah maut.” (HR. Bukhari & Muslim).
Mengapa Nabi Menyebut Ipar Sama dengan Maut?
Ada beragam pendapat dari para ulama mengapa Rasulullah
menyebut ipar sebagai kematian. Imam an-Nawawi dalam Kitab Fath al-Bari 16/155,
menjelaskan mengapa Rasulullah menyerupakan ipar dengan maut.
Sebab ipar seharusnya lebih diwaspadai dari orang lain,
bahwa terkadang fitnah godaan dan bahayanya lebih besar dari orang asing,
sebagai saudara dari pasangan (keluarga sendiri) akan mudah sering berkumpul
dan leluasa masuk rumah tanpa ada yang menyalahkan.
Berbeda dengan orang lain yang jelas bukan bagian dari
keluarga.
Boleh jadi jika seorang suami atau istri tidak begitu
waspada terhadap iparnya yang lawan jenis, sehingga malah dapat menyebabkan
hal-hal yang dapat merusak hubungan rumah tangga seperti perselingkuhan,
perzinaan, dan cemburu buta berpotensi terjadi apabila tidak dicegah.
Karena itu Nabi saw. mengingatkan bahwa ipar adalah maut.
Sebagaimana budaya orang Arab, sering menyifati dan melabeli sesuatu yang tidak
baik dengan kata ‘maut’.
Sementara itu, menurut Imam Nawawi, ‘ipar adalah kematian’,
maknanya adalah kekhawatiran darinya lebih banyak daripada selainnya, keburukan
bisa terjadi darinya, dan fitnah lebih banyak, karena ipar memungkinkan untuk
bisa sampai kepada perempuan dan berdua (berkhalwat) dengannya tanpa ada yang
mengingkarinya.
Imam Nawawi
rahimahullah berkata:
“Yang dimaksud
dalam hadis ialah kerabat suami selain ayah dan anak-anaknya, karena mereka
(ayah dan anak-anaknya) adalah mahram istri. Mereka boleh berdua dan tidak
dijuluki dengan istilah kematian"
"Tetapi,
yang dimaksud hanyalah saudara laki-laki, paman, anak paman, anak laki-laki
saudara perempuan, dan selain mereka yang dihalalkan wanita menikah dengannya
seandainya tidak bersuami"
"Biasanya
kerabat suami dianggap remeh, dan ia lebih pantas untuk dilarang daripada
laki-laki asing.” (Fathul Bari, 9/243).
Hukum Ipar
Tinggal Serumah
Dalam Islam, adik
ipar adalah bukan mahram. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum tinggal
satu atap dengan ipar. Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai
hukum ipar ini, yang artinya:
"Dikatakan
bahwa berdua-duaan bersama ipar (adalah maut) maksudnya dapat mengantarkan
kepada kebinasaan agama seseorang apabila terjadi kemaksiatan. Atau
mengantarkan kepada kematian apabila terjadi kemaksiatan (zina) dan wajib untuk
dirajam (dilempari batu sampai mati dengan perintah penguasa).
Atau mengantarkan
kepada kehancuran wanita tersebut karena bercerai dengan suaminya apabila
suaminya cemburu sehingga menceraikan istrinya itu, semua makna ini
diisyaratkan oleh Al-Qurthubi." (Fathul Bari : 9/332)
Lantas apakah
dengan hal tersebut menjadi larangan bagi kita satu atap dengan ipar? Dikutip
Inilah.com dari SanadMedia, dijelaskan bahwa dalam kitab I’la’ al-Shaut bi
Bayani Hadis al-Hamw al-Maut karangan Habib Alwi Alaydrus, menjelaskan lebih
detail tentang hal ini:
1. Tidak Boleh
Berduaan
Tidak boleh ada
khalwah (berduaan) di manapun baik di rumah, mobil, dapur, dan lain sebagainya.
2. Dilarang
Bersolek
Saudara ipar
perempuan tidak berhias dan memakai parfum, atau hal lain yang intinya hal itu
dapat membuka godaan nafsu dan setan.
3. Menjaga Aurat
Saudara ipar
harus menjaga batasan aurat.
4. Menjaga
Batasan
Jika harus
tinggal serumah, maka penting untuk menjaga batasan sesuai dengan aturan Islam.
Hal ini termasuk menjaga pandangan, tidak bersentuhan.
Memastikan adanya
ruang atau sekat tambahan juga bisa membantu menjaga jarak dan mengurangi
interaksi yang tidak perlu. Karena itu perlu diingat bahwa setiap pasangan
harus senantiasa waspada terhadap setiap godaan yang dapat merusak rumah
tangga.
5. Sebaiknya
dihindari
Rasulullah SAW
telah jelas menyebutkan bahaya tinggal serumah dengan ipar.
Oleh karena itu,
sebaiknya dihindari untuk tinggal satu rumah dengan ipar perempuan, guna
mencegah fitnah dan masalah yang mungkin timbul.
Dengan demikian,
dapat dipahami bahwa hadis tersebut tidak melarang kita untuk berbuat baik
kepada ipar, atau perhatian, dan mengasihinya. Hadis ini juga tidak dapat
dijadikan dalil untuk mencurigai dan memusuhi saudara ipar.
Larangan yang
seperti ini untuk menjaga kedamaian hubungan antar suami-istri. Sebagaimana
diketahui, fitnah dan perselingkuhan yang ditimbulkan oleh khalwat itu tidak
hanya dengan pintu “ipar” saja.
Wallahu a'lam.
(srd/srd)