Notification

×

Iklan

Iklan

Istilah Ipar adalah Maut, Begini Pandangan Islam

Selasa, 02 Juli 2024 | Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T13:03:35Z

 

Ramai film Ipar adalah Maut memunculkan pertanyaan dari banyak orang tentang hukum tinggal seatap dengan ipar. (Foto: MD Pictures).


Jakarta - Film Ipar adalah Maut kini tengah menjadi perbincangan khalyak ramai lantaran dianggap relate dengan kehidupan sehari-hari.  Banyak pula istri yang kini mulai ketar-ketir dengan keakraban suami dan iparnya.

 

Sesungguhnya narasi "Ipar adalah maut" merupakan sabda dari baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

 

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar)adalah maut.” (HR. Bukhari & Muslim).

 

Mengapa Nabi Menyebut Ipar Sama dengan Maut?

 

Ada beragam pendapat dari para ulama mengapa Rasulullah menyebut ipar sebagai kematian. Imam an-Nawawi dalam Kitab Fath al-Bari 16/155, menjelaskan mengapa Rasulullah menyerupakan ipar dengan maut.

 

Sebab ipar seharusnya lebih diwaspadai dari orang lain, bahwa terkadang fitnah godaan dan bahayanya lebih besar dari orang asing, sebagai saudara dari pasangan (keluarga sendiri) akan mudah sering berkumpul dan leluasa masuk rumah tanpa ada yang menyalahkan.

 

Berbeda dengan orang lain yang jelas bukan bagian dari keluarga.

 

Boleh jadi jika seorang suami atau istri tidak begitu waspada terhadap iparnya yang lawan jenis, sehingga malah dapat menyebabkan hal-hal yang dapat merusak hubungan rumah tangga seperti perselingkuhan, perzinaan, dan cemburu buta berpotensi terjadi apabila tidak dicegah.

 

Karena itu Nabi saw. mengingatkan bahwa ipar adalah maut. Sebagaimana budaya orang Arab, sering menyifati dan melabeli sesuatu yang tidak baik dengan kata ‘maut’.

 

Sementara itu, menurut Imam Nawawi, ‘ipar adalah kematian’, maknanya adalah kekhawatiran darinya lebih banyak daripada selainnya, keburukan bisa terjadi darinya, dan fitnah lebih banyak, karena ipar memungkinkan untuk bisa sampai kepada perempuan dan berdua (berkhalwat) dengannya tanpa ada yang mengingkarinya.

 

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

 

“Yang dimaksud dalam hadis ialah kerabat suami selain ayah dan anak-anaknya, karena mereka (ayah dan anak-anaknya) adalah mahram istri. Mereka boleh berdua dan tidak dijuluki dengan istilah kematian"

 

"Tetapi, yang dimaksud hanyalah saudara laki-laki, paman, anak paman, anak laki-laki saudara perempuan, dan selain mereka yang dihalalkan wanita menikah dengannya seandainya tidak bersuami"

 

"Biasanya kerabat suami dianggap remeh, dan ia lebih pantas untuk dilarang daripada laki-laki asing.” (Fathul Bari, 9/243).

 

Hukum Ipar Tinggal Serumah

Dalam Islam, adik ipar adalah bukan mahram. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum tinggal satu atap dengan ipar. Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan mengenai hukum ipar ini, yang artinya:

 

"Dikatakan bahwa berdua-duaan bersama ipar (adalah maut) maksudnya dapat mengantarkan kepada kebinasaan agama seseorang apabila terjadi kemaksiatan. Atau mengantarkan kepada kematian apabila terjadi kemaksiatan (zina) dan wajib untuk dirajam (dilempari batu sampai mati dengan perintah penguasa).

 

Atau mengantarkan kepada kehancuran wanita tersebut karena bercerai dengan suaminya apabila suaminya cemburu sehingga menceraikan istrinya itu, semua makna ini diisyaratkan oleh Al-Qurthubi." (Fathul Bari : 9/332)

 

Lantas apakah dengan hal tersebut menjadi larangan bagi kita satu atap dengan ipar? Dikutip Inilah.com dari SanadMedia, dijelaskan bahwa dalam kitab I’la’ al-Shaut bi Bayani Hadis al-Hamw al-Maut karangan Habib Alwi Alaydrus, menjelaskan lebih detail tentang hal ini:

 

1. Tidak Boleh Berduaan

Tidak boleh ada khalwah (berduaan) di manapun baik di rumah, mobil, dapur, dan lain sebagainya.

 

2. Dilarang Bersolek

Saudara ipar perempuan tidak berhias dan memakai parfum, atau hal lain yang intinya hal itu dapat membuka godaan nafsu dan setan.

 

3. Menjaga Aurat

Saudara ipar harus menjaga batasan aurat.

 

4. Menjaga Batasan

Jika harus tinggal serumah, maka penting untuk menjaga batasan sesuai dengan aturan Islam. Hal ini termasuk menjaga pandangan, tidak bersentuhan.

 

Memastikan adanya ruang atau sekat tambahan juga bisa membantu menjaga jarak dan mengurangi interaksi yang tidak perlu. Karena itu perlu diingat bahwa setiap pasangan harus senantiasa waspada terhadap setiap godaan yang dapat merusak rumah tangga.

 

5. Sebaiknya dihindari

Rasulullah SAW telah jelas menyebutkan bahaya tinggal serumah dengan ipar.

 

Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk tinggal satu rumah dengan ipar perempuan, guna mencegah fitnah dan masalah yang mungkin timbul.

 

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hadis tersebut tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada ipar, atau perhatian, dan mengasihinya. Hadis ini juga tidak dapat dijadikan dalil untuk mencurigai dan memusuhi saudara ipar.

 

Larangan yang seperti ini untuk menjaga kedamaian hubungan antar suami-istri. Sebagaimana diketahui, fitnah dan perselingkuhan yang ditimbulkan oleh khalwat itu tidak hanya dengan pintu “ipar” saja.

 

Wallahu a'lam.

 

(srd/srd)


×
Berita Terbaru Update