Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh Parah Tempat Ini Dijadikan Sebagai Tempat Gadai Ilegal,Sudah Banyak Korban di Gang Keluarga Bandar Labuhan Tj Morawa

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T03:02:19Z

Foto : Pemilik Penggadaian barang diduga Ilegal tanpa surat ijin resmi di Tj Morawa dan Kendaraan yang ditahan. 





Tanjung morawa - Sungguh miris dengan apa yang dilakukan oleh Bu yet dimana saat seseorang menggadaikan sepeda motor nya bernama Dani malah di persulit. 


Dani menggadaikan sepeda motor nya ke Bu Iyet dengan nominal Rp 6 juta rupiah dengan dikenakan bunga per bulan 1 juta rupiah. 


Saat Dani mau mengambil Sepeda motor nya telat 3 hari dari ketentuan, alangkah kagetnya Dani saat Bu Iyet mengatakan bahwa dia harus membayar Rp 8 juta dengan pinjaman Rp 6 juta rupiah. 


"Iyah memang seperti itu prosedur kami," ujar Bu Iyet. Minggu (22/2/2026) 


Saat Dani mengatakan apakah tidak bisa berikan solusi yang terbaik, Bu Iyet tetap dengan pendirian nya. 


Dani merasa tidak bisa melakukan pembayaran tersebut karena merasa terlalu berat. 


"Kalau memang tidak ada solusi nya maka saya akan tempuh jalur hukum, " ujar Dani. 


Mendengar hal tersebut Bu Iyet bukannya luluh hati malah menantang Dani untuk melaporkannya. 


"silahkan ya saya tunggu, " ujarnya singkat. 


Dalam ketentuan hukum jelas tertulis Tempat gadai liar atau tidak resmi yang menahan barang gadaian meskipun nasabah ingin menebusnya (atau sudah jatuh tempo namun prosedur tidak sesuai) merupakan tindakan penggelapan dan perbuatan melawan hukum.


Dalam hal ini jelas bahwa bu yet sudah melanggar hukum dan merupakan melakukan tindak pidana. 


Penadah barang gadaian diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (UU 1/1915), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu. Pasal ini menjerat pihak yang membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyimpan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (kejahatan).

 

Jika barang gadai diambil/dijual tanpa hak, dapat dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan).


(tm/tm) 






×
Berita Terbaru Update