Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6)
Jakarta - Panglima
TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan
bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat
bisa dipecat. Supaya tobat," kata Agus saat ditemui di Kantor MUI,
Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas
lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada
masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus
dilakukan dari internal TNI.
Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk
menghindari aktivitas judi online.
Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam
aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal
tersebut.
Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari
satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp876 juta untuk judi
online.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If
Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif
tiga kepada Rasid, Rabu (5/6/2024).
Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua
hari (7/6/2024). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah
menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.
Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke
dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei
Sianturi mengatakan saat ini Rasid tengah dipersiapkan internalnya.
Dia memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personelnya
yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran
pasukan.
"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun
online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yg
terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," kata
Kristomei (13/6)
(sur/sur).