Notification

×

Iklan

Iklan

LBH MEDAN : Bupati Langkat Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T08:06:39Z

 

Foto : LBH Medan dan Para Guru Honorer yang meminta Keadilan. 




Medan - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Bupati Langkat Syah Afandin terkait Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebagaimana putusan Kasasi Nomor:345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026. 


Ketua LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H saat ditemui di ruangan nya mengungkapkan awal perkara. 


"Perkara yang bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023, dimana ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, bahkan memiliki nilai tinggi dan bahkan tertinggi dinyatakan tidak lulus melalui keputusan Bupati Langkat Syah Afandin Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Langkat tertanggal 22 Desember 2023,"ujar Irvan Selasa (3/2/2026) 


Lanjut Irvan, Keputusan Bupati Langkat dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru.


Tidak terima dengan kecurang seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 Para guru honorer kemudian melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan. 


Perjuangan para guru menemukan jalan terang ketika Ombudsman R. I perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023 dalam hal terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi.


Beranjak dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan yang terlihat langsung oleh para guru, akhirnya ratusan guru hononer Langkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024. 


Adapun putusan PTUN Medan diantaranya:

 

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;


2. Menyatakan batal: Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023  khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;


3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023  khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;


4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;


5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500  (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);


Tak terima dengan putusan PTUN Medan, Bupati Langkat kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. 


Kemudian pada 10 Januari 2025 PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.


Tetapi Bupati Langkat kembali tidak menenerima putusan PTTUN Medan, Bupati Langkat mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. atas upaya tersebut akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat atau dengan kata lain perkara _a quo_ telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan.


Perlu diketahui perkara PPPK Langkat Tahun 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurang tetapi juga ada tindak pidana dalam hal tindak pidana korupsi.


Tindak pidana tersebut akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap : Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Kab. Langkat divonis 3 tahun penjara, Alek Sander, Kasi Pendidikan Kab. Langkat divonis 2,5 Tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara, dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara. 


Dengan telah incrahtnya putusan perkara PPPK Langkat Tahun 2023, LBH Medan Mendesak :


*1. Bupati Langkat segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor Perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025;*


*2. Bupati Langkat membatalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Langkat Khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023;*


*3.Bupati Langkat mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil CAT (computer assited test);*


"Apa bila hal tersebut tidak dilakukan maka para guru honorer Langkat dan LBH Medan akan melakukan upaya hukum, " kata Irvan mengakhiri. 


(ed/ed)


×
Berita Terbaru Update