Notification

×

Iklan

Iklan

BPH Migas dan Mabes Polri, Dugaan Gudang BBM Ilegal Jalan Damar Wulan Desa Sampali Milik "Hendrik"

Minggu, 31 Mei 2026 | Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T04:24:31Z

foto : Gudang BBM Ilegal yang sedang beraktivitas. 




Medan - Gudang yang diduga Ilegal Milik Hendrik dan anggota nya Napit berkolaborasi dengan Dugong yang berada di Jalan Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang berjalan dengan lancar siang malam.

Gudang tersebut sudah berdiri Sejak bertahun-tahun lamanya dan tidak pernah disentuh oleh penegak hukum.

Dugaan adanya hak istimewa Kebal Hukum yang di dapatkan oleh Hendrik berdasarkan dengan adanya tempat gudang BBM ilegal yang sudah sangat lama beroperasi tetapi tidak pernah di jamah oleh aparat penegak hukum.

Mafia BBM tersebut dikenal lihai dalam hal bisnis ilegal tersebut dan juga lihai dalam memberikan "uang keamanan" bagi oknum - oknum APH yang terlibat dalam mengamankan bisnis ilegal tersebut. 

Keluhan muncul dari masyarakat karena aktivitas di lokasi dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan sekitar. 

“Warga berharap polisi segera gerebek gudang BBM ilegal di jalan damar wulan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.Senin (1/6/2026) 

Menurutnya, aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki dan jerigen sudah berlangsung beberapa waktu, terutama pada malam hari.

Warga khawatir jika gudang tersebut tidak segera ditertibkan, risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan bisa terjadi mengingat BBM termasuk barang yang mudah terbakar. 

Selain itu, peredaran BBM ilegal juga dinilai merugikan negara karena tidak melalui mekanisme distribusi resmi dan tidak dikenai pajak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait laporan warga tersebut. Masyarakat berharap ada langkah cepat berupa pengecekan dan penindakan jika memang ditemukan pelanggaran hukum.

Penimbunan dan penjualan BBM di luar jalur distribusi resmi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda.

(rde/rde) 


 

×
Berita Terbaru Update