Foto : Lokasi Tambang Pasir Ilegal diduga Dibekingi Oleh Oknum TNI AD.
Deli Serdang - Diduga pemilik penambangan Pasir atau galian C yang diduga ilegal adalah pria berinisial Hrman.
Dalam melakukan penambangan pasir tersebut,HN menggunakan alat berat atau escavator untuk mengorek pasir dari dasar sungai ular yang terletak di Desa Paku, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aktifitas merusak lingkungan tersebut turut dibekingi diduga oknum TNI dari Brigif (Brigade Infanteri).
Informasi yang didapat dari warga sekitar mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu Tambang pasir ilegal itu sudah beroperasi cukup lama dan tidak mengantongi izin beroperasi karena merasa kuat diduga dibekingi oleh oknum aparat TNI AD.
Meskipun sudah berbulan bulan beroperasi tambang pasir galian C tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) juga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diduga takut melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Pria berinisial HN pemilik tambang pasir leluasa dalam menjalankan aksinya tanpa takut ditindak aparat penegak hukum.
Galian C (pasir, batu, tanah urug) ilegal diatur ketat dalam
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin (IUP) terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-undang dan aturan galian C pasir ilegal:
Undang-Undang Utama: UU No. 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap penambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sanksi Pidana & Denda: Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penampung Ilegal: Pihak yang membeli atau menampung hasil galian C ilegal dapat dijerat pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) dan UU Minerba, dengan sanksi pidana.
Peraturan Terkait: Selain UU No. 3 Tahun 2020, kegiatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Dampak Lingkungan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berlaku untuk menindak kerusakan ekosistem akibat tambang ilegal.
(sr/sr)
