Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Majelis Hakim Tipikor yang menangani
kasus Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial dan Badan
Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Adapun Hakim yang dilaporkan yaitu Fahzal
Hendri, Hakim Rianto Adam Pontoh serta Hakim Sukartono.
"Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami.
Kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami
layangkan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," ujar Ketua KPK
Nawawi Pomolango kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Selasa (25/6).
Nawawi menjelaskan dalam laporannya, Hakim Fahzal Hendri Cs
diduga mengarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal ini melanggar kode etik
hakim.
"Kami melihat bahwa majelis hakim dalam produk pada
tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk
mengikuti isi putusan yang mereka," ucapnya
"Tetapi oleh majelis hakim itu terkesan "sudahlah
penuhi ajalah itu syarat administrasi baru diajukan kembali itu" bagi kami
satu bentuk pelanggaran kode etik," jelas Nawawi.
Menurut dia, seharusnya Fahzal Hendri Cs ketika usai
membacakan putusan sela memberikan opsi jalur hukum selanjutnya.
"Terima yuk atau banding. Itu saja yang bisa
disampaikan oleh hakim, mengingatkan para pihak tentang hak-hak mereka setelah
putusan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta
memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan sidang
pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa dalam kasus dugaan
penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Tingkat Tinggi
Jakarta, Subachran Hardi Mulyono ketika membaca vonis verzet atau perlawanan
terhadap putusan sela majelis hakim Tipikor yang mengabulkan eksepsi kubu
Gazalba agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa KPK.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo untuk melanjutkan
mengadili dan memutuskan perkara aquo," ujar Hakim Subachran ketika
membaca putusan sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta
Pusat, Senin (24/6).
Hakim Subachran, menilai surat dakwaan Jaksa KPK sudah sah
dimata hukum. Dimana, Jaksa mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,9 miliar.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba
Saleh.
Fahzal menjelaskan salah satu alasan majelis mengabulkan
nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian
penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas
single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Untuk itu, majelis memerintahkan Gazalba segera dibebaskan
dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara
kepada negara.
Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis
hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi, sehingga apabila jaksa
penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang
penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa
dilanjutkan.
(rzk/rzk)