Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago.(Ist)
Jakarta - Bareskrim
Polri telah menerima laporan yang dilayangkan delapan pekerja migran Indonesia
yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, diduga
menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri,
saat ini sedang mendalami laporan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan
Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Jakarta,
Selasa.
Perwira menengah Polri itu menyebut pendalaman ini dilakukan
apakah kasus tersebut memenuhi unsur TPPO, setelah memenuhi unsur baru akan
dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan terlapor maupun
pelapor.
"Karena laporan ini masih baru diterimanya, penyidik
masih melakukan pendalaman, setelah itu mungkin seminggu lagi kami update
perkembangannya," kata Erdi.
Sebanyak delapan orang buruh migran bekerja sebagai ABK di
kapal milik China melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan TPPO, Rabu (8/5).
Kedatangan delapan ABK buruh migran Indonesia itu didampingi
sejumlah organisasi pekerja migran salah satunya Serikat Buruh Migran Indonesia
(SBMI).
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan pihak yang
dilaporkan adalah PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang merekrut dan menempatkan
para ABK Migran di atas kapal berbendera China dengan nama kapal Fu Yuan Yu
857.
Menurut Hariyanto, ada tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam
perkara ini, yaitu proses, cara dan tujuannya.
Selain itu, diduga ada lingkaran besar yang melibatkan
beberapa oknum di Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memanipulasi
dokumen, serta Lembaga Pendidikan PKBM yang memalsukan ijazah.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengusut terkait pengurusan
SKCK di Polsek Benoa.
Diketahui pula, Direktur Utama PT KJS yang berkedudukan di
Pemalang, tahun ini menjabat sebagai Komisaris PT SMS yang mana direktur-nya
ditindak melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
"Harapan kami adalah kepolisian hari ini mau menerima
kami dan menerima laporan kami dan ditindak secepatnya," kata Hariyanto.
(rnt/hlm)
