Foto : Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis (tengah), memaparkan kasus penyelewengan BBM subsidi di Polrestabes Medan.
Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menghentikan sementara operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penutupan sementara itu dilakukan setelah Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak atau BBM di SPBU tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menemukan dugaan praktik memasukkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke tangki penyimpanan Dexlite. BBM itu kemudian diduga dijual dengan harga Dexlite.
Pertamina Hentikan Penyaluran Semua Jenis BBM.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Polrestabes Medan.
Menurut Fahrougi, Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian yang mengungkap dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM tersebut.
“Pertamina mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun informasi yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).
Ia menyebut, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga tata kelola penyaluran BBM tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina menjatuhkan sanksi kepada SPBU Gajah Mada Medan berupa penghentian penyaluran seluruh jenis BBM.
Selain itu, operasional SPBU juga dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.
“Langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan Pertamina terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai tata kelola penyaluran BBM,”katanya.
Pertamina Tegaskan Tak Toleransi Penyimpangan.Pertamina mengingatkan seluruh lembaga penyalur BBM agar menjalankan operasional sesuai standar operasional prosedur atau SOP.
Selain itu, seluruh SPBU wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja sama yang berlaku. Fahrougi menegaskan, Pertamina tidak menoleransi pelanggaran yang dapat merusak kualitas produk dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pertamina tidak menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dapat memengaruhi kualitas produk, pelayanan kepada masyarakat, maupun kepercayaan publik terhadap distribusi energi,” tegasnya.
Pertamina juga melakukan monitoring distribusi secara intensif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Ke depan, Pertamina akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur. Pengawasan dilakukan melalui monitoring transaksi berkala, evaluasi operasional,pembinaan, serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBU Jalan Gajah Mada.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari supervisor SPBU, operator SPBU, dan dua sopir truk tangki. Para tersangka disebut masing-masing bernama Agus Pranata Tarigan selaku supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang selaku operator SPBU, serta Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir selaku sopir truk tangki PT Elnusa.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Polisi menyebut, praktik tersebut diduga sudah berlangsung sekitar sembilan bulan.
Dari setiap transaksi, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta. Modus Masukkan Bio Solar ke Tangki Dexlite.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah memasukkan Bio Solar ke tangki penyimpanan Dexlite.
Padahal, SPBU tersebut disebut tidak menjual Bio Solar. BBM bersubsidi yang dimasukkan ke tangki Dexlite itu kemudian diduga dijual kepada konsumen dengan harga Dexlite.
"Jadi modusnya ini para pelaku mengisi Bio Solar ke tangki Dexlite, sementara di SPBU itu tidak menjual Bio Solar. Jadi penyimpanan Dexlite itu dicampur diisi dengan Bio Solar, dijual dengan harga Dexlite. Jadi kan tentunya harganya sudah beda," katanya.
Berdasarkan harga yang ditetapkan pemerintah, Bio Solar seharusnya dijual Rp 6.800 per liter. Sementara Dexlite merupakan BBM nonsubsidi dengan harga Rp 23.000 per liter.
Menurut Adrian, CCTV dimatikan setiap kali para pelaku menjalankan aksinya. "Jadi setiap kali bereaksi, petugas SPBU selalu mematikan CCTV di sekitar lokasi SPBU. Sehingga pada saat pembongkaran tidak terekam," ujar Adrian, Minggu (28/5/2026).
Polisi menduga langkah itu dilakukan untuk menghindari jejak visual dari aktivitas penyelewengan BBM.
(ris/ris)
