Foto : Lokasi Dugaan Gudang Solar Subsidi di timbun untuk dijual kembali.
Medan – Kendaraan langsir yang diduga mengangkut BBM Solar Subsidi yang kerap kali terlihat di dalam gudang saat wartawan melintasi Lokasi Dugaan Gudang BBM Ilegal di Aloha.
Aktivitas ilegal yang dilakukan di dalam dan tidak terbuka untuk umum.
“Tempat penampungan BBM itu sekarang bang, baru pindah tapi mainnya besar - besaran,"ucap warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan.
Modusnya sangat rapi dan mulus,memindahkan minyak dari tangki truk pengangkut BBM ke penampungan di dalam gudang.
“Aku dengar itu yang mengelola istri oknum Polisi pangkat Kombes tuh yang punya bang,” ungkap salah seorang warga sekitar.
Dalam sehari, lebih dari satu mobil langsir melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terkait pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(R2/red)