Foto : Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta
Jakarta - Mahkamah Agung mengecam kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ketika menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea, dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, bahwa kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).
“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, MA akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan mengatur bahwa ketua majelis hakim berwenang untuk memimpin dan mengendalikan persidangan.
Oleh sebab itu, apabila para pihak di persidangan menimbulkan kegaduhan, ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.
“Ke depan, MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi,” tutur Yanto.
(rd/rd)