Bunga Citra Lestari (BCL) bersama dengan suaminya Tiko Aryawardhana (Foto:Instagram/tikoaryawardhana).
Jakarta - Suami
Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana membuka ruang mediasi terhadap
pelapor sekaligus mantan istrinya, Arina Winarto terkait kasus penggelapan dana
Rp6,9 Miliar.
"Saya bersyukur sekali ada seperti itu (mediasi) tetapi
sekali lagi itu ruangnya harus win win solution. Tapi sampai saat ini kita
berharap akan terjadi. Karena hubungan ini adalah hubungan sifatnya dulu adalah
rumah tangga. Saya rasa kalau peluang untuk damai kedua belah pihak harus punya
frekuensi yang sama," ujar Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan,
Jakarta, dikutip Sabtu (13/7).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP
Bintoro mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi keduanya ingin berdamai.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar
dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak Kapolri tentang restorative
justice, kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau
seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," kata dia.
Lebih lanjut, Bintoro menjelaskan bahwa tujuan restorative
justice yakni agar kedua belah pihak bisa bersikap secara adil.
"Hal ini juga sebagaimana kita mengetahui bahwa di
dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan dimana
apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," kata dia.
Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko
Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan Istrinya, Arina Winarto terkait
tindak pidana penipun dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. Hal tersebut
dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan
penyidikan," ujar Bintoro dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (4/6).
Sementara itu, kuasa hukum Arina, Leo Siregar mengatakan
peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021. Saat itu Arina dan Tiko
memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya
(“AAS”)yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kemudian, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen
berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Dimana setelah
membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan
tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang
sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi
melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan
dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada
itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan,
maka kemudian klein kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian” kata Leo.
Lebih lanjut, Leo mengatakan pelaporan tersebut sudah
dilakukan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan
pada Februari 2024.
“Pasalnya 374 KUHP
tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima)
tahun hukuman pidana penjara,” tutur dia.
(rn/rn)