Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dalam kemasan teh Cina di Kabupaten Tangerang,
Jakarta - Direktorat
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu
seberat 20 kilogram (kg) yang dibungkus kemasan teh Cina di kawasan Kabupaten
Tangerang, Banten pada Kamis (11/7)
malam.
"Kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang
beratnya 1 kilogram, jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram,
" kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan
Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/7).
Donald menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat
pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di
kawasan tersebut.
"Sehingga selama lebih kurang satu minggu informasi
yang kita dapat, kita dalami dan tindaklanjuti sehingga tadi pukul 19.30 WIB
kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan
transaksi narkoba jenis sabu," katanya.
Donald menambahkan kedua tersangka berinisial H (45) dan AS
(77) tersebut ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT
1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten.
Terkait dengan dimana mereka bakal mengedarkan barang haram
tersebut, Donald menjelaskan masih akan didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro
Jaya.
Donald juga menyebutkan salah satu tersangka merupakan
residivis, namun belum bisa dipastikan kasus yang sama atau kasus lainnya.
"Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3
kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,
" katanya.
(sur/net)