Pelaku penusukan karena Utang ditangkap (ist)
Sukabumi - Satreskrim
Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial J (45) yang merupakan daftar
pencarian orang (DPO) yang merupakan terduga pelaku penusukan terhadap
korbannya beberapa waktu lalu.
"Tersangka berhasil kami tangkap di di Kampung Danas,
Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (1/6).
Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku sempat menjadi buronan
selama dua pekan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun
di Sukabumi, Senin (3/6).
Kasus penganiayaan ini terjadi saat korban yang diketahui
bernama Arlan Sutarlan (41) menagih utang kepada J, namun diduga tersangka
tidak terima dengan cara menagih utang yang dilakukan oleh korban.
Atas dasar sakit hati itu, tersangka menusuk leher korban
dengan menggunakan sebilah pisau. Melihat korbannya tidak berdaya, J langsung
melarikan diri sementara Arlan yang mengalami luka cukup parah di bagian lehernya
dilarikan warga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
"Kasus penusukan ini terjadi pada Senin (1/5) lalu
sesuai laporan dari korban. Adapun motif kasus penganiayaan ini adalah utang
piutang di mana J tidak menerima ditagih utang oleh korban,"tambahnya.
Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam menjalani
hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan
kepadanya yakni Atas yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang
mengakibatkan orang/korban terluka.
(ivs/ivs)