Notification

×

Iklan

Iklan

Palestina Ikut Serta dalam Gugatan Lawan Israel di Pengadilan Tinggi PBB

Senin, 03 Juni 2024 | Juni 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T18:08:07Z

 

 Kantor Pusat Mahkamah Internasional (ist)


Ankara - Setidaknya 9 negara telah secara resmi mengajukan ke Mahkamah Internasional atau menyatakan niat mereka untuk menggugat Israel sejak bulan Januari.

 

Palestina mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung sebagai pihak yang menuntut kasus genosida yang awalnya diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

 

Palestina mengajukan "permohonan izin untuk melakukan intervensi dan deklarasi intervensi dalam kasus Afrika Selatan terhadap Israel mengenai Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza", menurut kantor berita resmi Palestina WAFA pada Senin.

 

WAFA melaporkan bahwa permintaan tersebut “datang dalam konteks komitmen Palestina terhadap legitimasi dan hukum internasional sebagai dasar untuk mengakhiri ketidakadilan historis,” termasuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya.

 

Mereka mendesak semua negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Genosida “untuk ikut serta dalam prosedur gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, melindungi rakyat Palestina dari kejahatan genosida, memastikan tidak terulangnya kejahatan keji ini di masa depan dan menjaga kelangsungan hidup negara-negara berbasis sistem hukum internasional.”

 

Chile adalah negara terbaru yang bergabung dalam kasus Afrika Selatan di hadapan ICJ, seperti yang diumumkan oleh Presiden negara tersebut Gabriel Boric pada Sabtu.

 

Sejak bulan Januari, setidaknya sembilan negara telah secara resmi mendatangi ICJ atau menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dengan Afrika Selatan, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya dan Meksiko.

 

Turkiye mengatakan pada awal Mei bahwa mereka akan secara resmi mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ, menurut Menteri Luar Negeri Hakan Fidan.

 

Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Gaza menyusul serangan lintas batas pada 7 Oktober tahun lalu oleh kelompok Palestina Hamas, meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

 

Lebih dari 36.400 warga Palestina terbunuh di daerah kantong tersebut, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 82.600 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

 

Hampir delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

 

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan terbarunya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mengungsi.

 

(wafa/red)


×
Berita Terbaru Update