Kantor Pusat Mahkamah Internasional (ist)
Ankara - Setidaknya
9 negara telah secara resmi mengajukan ke Mahkamah Internasional atau
menyatakan niat mereka untuk menggugat Israel sejak bulan Januari.
Palestina
mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional (ICJ)
untuk bergabung sebagai pihak yang menuntut kasus genosida yang awalnya
diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Palestina
mengajukan "permohonan izin untuk melakukan intervensi dan deklarasi
intervensi dalam kasus Afrika Selatan terhadap Israel mengenai Penerapan
Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza",
menurut kantor berita resmi Palestina WAFA pada Senin.
WAFA melaporkan
bahwa permintaan tersebut “datang dalam konteks komitmen Palestina terhadap legitimasi
dan hukum internasional sebagai dasar untuk mengakhiri ketidakadilan historis,”
termasuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya.
Mereka mendesak
semua negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Genosida “untuk ikut serta dalam
prosedur gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, melindungi rakyat Palestina
dari kejahatan genosida, memastikan tidak terulangnya kejahatan keji ini di
masa depan dan menjaga kelangsungan hidup negara-negara berbasis sistem hukum
internasional.”
Chile adalah negara
terbaru yang bergabung dalam kasus Afrika Selatan di hadapan ICJ, seperti yang
diumumkan oleh Presiden negara tersebut Gabriel Boric pada Sabtu.
Sejak bulan
Januari, setidaknya sembilan negara telah secara resmi mendatangi ICJ atau
menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dengan Afrika Selatan, termasuk
Nikaragua, Kolombia, Libya dan Meksiko.
Turkiye
mengatakan pada awal Mei bahwa mereka akan secara resmi mengajukan permohonan
untuk menjadi bagian dari kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ,
menurut Menteri Luar Negeri Hakan Fidan.
Israel terus
melanjutkan serangan brutalnya di Gaza menyusul serangan lintas batas pada 7
Oktober tahun lalu oleh kelompok Palestina Hamas, meski ada resolusi Dewan
Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Lebih dari 36.400
warga Palestina terbunuh di daerah kantong tersebut, sebagian besar adalah
perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 82.600 lainnya terluka, menurut
otoritas kesehatan setempat.
Hampir delapan
bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade
makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Israel dituduh
melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan
terbarunya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasinya di kota
selatan Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mengungsi.
(wafa/red)