Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Jakarta - Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network
Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan
untuk judi online.
Budi Arie yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas
Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta NAP untuk melakukan pemutusan
akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online,
terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi
online," kata Budi Arie dikutip dari Antara, Minggu (23/6).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat
B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan
akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet
yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao
Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini
ditandatangani," bunyi surat tersebut.
Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk
segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk
melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi
dan tindak lanjut.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang
(UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas
Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs
bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,
Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan
penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada
Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo
telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974
sisipan laman judi di situs pemerintahan.
(rht/red)