jajaran Korps Adhyaksa.
Jakarta - Jaksa
Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran larangan Korps Adhyaksa melakukan
judi online. Surat tersebut diterbitkan pada 21 Juni 2024.
"Surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala
bentuk perjudian dilingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan
Kacabjari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar,
Kamis (27/6).
Harli mengatakan surat tersebut merujuk pada Instruksi Jaksa
Agung No. 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
"Intinya
agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai,
menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian," kata dia.
Dia mengatakan,
bagi anggota yang terlibat dalam perjudian akan mendapatkan sejumlah sanksi.
Tak hanya itu, dia berharap surat edaran tersebut dapat dipedomani oleh seluruh
jajarannya.
"Larangan
itu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa
saja yang lain yang lebih keras, pidana tapi kita berharap surat itu
benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi
itu," tutur dia.
(sry/sry)