Akseyna Ahad Dori. Facebook)
Depok - Kapolres
Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menyebutkan kasus kematian mahasiswa
Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori yang terjadi pada 28 Maret 2015 tidak
pernah ditutup.
"Kasusnya tetap terbuka dan enggak pernah ditutup, dan
kewajiban saya adalah mencari alat bukti semaksimal mungkin untuk melanjutkan
kasus ini. Jadi enggak pernah ditutup, " katanya saat dikonfirmasi, Kamis
(27/6).
Arya menjelaskan kendala dalam menetapkan tersangka dalam
kasus ini adalah tidak diketahui
identitas korban saat tenggelam.
"Akseyna itu
ada kendala sejak awal, karena begitu korban tenggelam tidak diketahui
identitasnya, jadi diketahui identitasnya itu dua hari setelah tenggelam,
setelah itu empat hari kemudian dia baru dikenali, " katanya.
Kemudian dari
jarak enam hari tersebut, menurut Arya cukup waktu untuk menghilangkan barang
bukti mengubah apapun segala macam, seperti lokasi TKP.
"Nah itu
menjadi kendala pada saat penyidik awal dulu mencari alat bukti, sehingga
kehilangan enam hari merupakan hal yang luar biasa bagi penyidik untuk
menemukan serpihan-serpihan alat bukti itu, " katanya.
Arya juga telah
memeriksa sejumlah saksi seperti teman kuliah, tempat kos, tetapi semua tidak
mengetahui kejadian persisnya.
"Sebanyak 38
saksi tapi saksinya itu banyak yang tidak mendukung situasinya, kita berusaha
semaksimal mungkin, namanya kejadian sudah beberapa tahun lalu, alat bukti di
awal kurang, " katanya.
Akseyna Ahad Dori
merupakan mahasiswa S1 Jurusan Biologi, FMIPA UI, angkatan 2013. Dia ditemukan
tewas mengambang di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015.
Awalnya, Akseyna
diduga bunuh diri karena depresi. Namun, setelah Polresta Depok dibantu
penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut, Akseyna
dipastikan tewas karena dibunuh. Tetapi hingga kini belum ada petunjuk mengenai
identitas pelaku pembunuhan.
(her/her)