Harvey Moeis, pengusaha tambang yang juga suami artis Sandra
Dewi. (Foto: Dok.Kejagung).
Jakarta - Penyidik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan
perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke jaksa penuntut umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana, menyampaikan pelimpahan perkara yang dimaksud merupakan
pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti.
"Pelimpahan tahap II untuk sebagian tersangka,"
kata Ketut, melalui pesan singkat, Senin (3/6).
Pelimpahan tahap II ini rencananya dilaksanakan pada Selasa
(4/6) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.
Keterangan lebih lengkap oerihal pelimpahan tahap II
tersangka perkara timah itu akan disampaikan oleh Kepala Kejari Jaksel.
Diketahui ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berikut daftar 22 tersangka korupsi timah.
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik
manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil,
ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti
Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau
pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV
VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV
VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna
Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin
(RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha
PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur
Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah
2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan
mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki
‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT
RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian
ESDM periode 2015-2020.