Tiga pemuda berinisial ZF, AAP dan RF ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan polisi di Kembangan, Jakarta Barat. (Ist).
Jakarta -
Tiga pemuda berinisial ZF, AAP dan RF ditetapkan sebagai tersangka kasus
pembacokan polisi di Kembangan, Jakarta Barat. Motif pelaku karena kesal
tawuran dibubarkan oleh anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya
berinisial MN.
“Motifnya karena si pelaku tawuran tersebut kesal karena
dibubarkan oleh petugas kepolisian,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy
Gustamo Barman kepada wartawan di Polsek Kembangan, Senin (3/6).
Billy menjelaskan, ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan
atau pengangguran. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali ikut
tawuran. keterangan pelaku, kata Billy,
ketiganya baru kali ini melakukan aksinya.
“Mereka mengakui bahwa baru kali ini dia melakukan
keributan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 KUHP
jo Pasal 212 KUHP atau Pasal 12 UU Darurat.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara," katanya.
(hen/hen)