Polres Jakarta Selatan,menunjukkan tersangka pembunuh empat anak kandungnya (kaos oranye) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menggelar sidang perdana kasus ayah bernama Panca Darmansyah atau P (41) yang
membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa.
"Bahwa hari ini Rabu 29 Mei 2024 ada sidang perdana
terdakwa pembunuhan empat anak di Jagakarsa atas nama terdakwa Panca Darmansyah,"
kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta,
Rabu.
Djuyamto menuturkan sidang perdana kasus ini dilaksanakan di
ruang sidang utama mulai pukul 11.00 WIB.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili Panca dipimpin oleh
Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dengan anggotanya yakni Kairul Soleh dan Radityo
Baskoro.
Jaksel - Sebanyak
empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu
kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12).
Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan
penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di
Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) terhadap D istrinya.
Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka
pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro
Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan
setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 jo 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar
perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat
anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.
(hen/hen)