Foto : Mulya Koto , M Arif ( penerima izajah ) Nurhayati ibu kandung penerima izajah.
Medan – Langkah tegas dan serius Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam komitmen memprioritaskan sektor pendidikan sebagai motor penggerak pembangunan di Sumut bukan hanya isapan jempol belaka .
Terbukti dengan dimulainya program sekolah gratis di Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana baru baru
ini saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam acara Peresmian Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMK Negeri 7 Medan, Jalan STM Medan, beberapa bulan yang lalu .
Mulya Koto sang Aktivis Vokal yang merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum Lembaga MPSU (!Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) yang juga pendukung keras Muhammad Bobby Afif Nasution saat mencalonkan diri sebagai Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara sangat mengapresiasi program sekolah gratis khususnya di daerah yang terdampak .
” Saya sangat mengapresiasi kebijakan dan langkah yang diambil oleh Bapak Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution demi dunia pendidikan , dan tentunya kami dari Lembaga MPSU akan mengawal apa yan menjadi visi – misi mulia ini terkhusus di dunia pendidikan apalagi gratis ” Ungkap Mulya Koto yang juga pernah maju sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dapil Sumut 1 Medan A dari Partai Nasdem Periode 2024 – 2029 ” siang tadi kepada awak media, tanggal 28 Jul 2026
Dikatakannya berdasarkan laporan masyarakat dan temuan investigasi Lembaga MPSU , masalah yang masih aja yang timbul dari dulu adalah penahanan izajah karena siswa yang bersangkutan memiliki kewajiban yang belum terselesaikan saat sekolah .
” Kemarin saya langsung menemukan terkait penahanan ijazah di salah satu SMK Swasta di Medan dengan total kewajiban yang di bayar sebesar RP. 2.610.000 dan sebesar Rp. 6.050.000 , saya sempat berdebat hebat dan alot sehingga saya melaporkan permasalahan ini ke Bapak Gubernur Sumatera Utara , Muhammad Bobby Afif Nasution , Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara , Bapak Alexander Sinulingga dan Bapak Duta Syailendra Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah 1 dan akhirnya izajah yang merupakan hak ke dua orang siswa tersebut di berikan langsung ke tangan kedua siswa tersebut dan dibawa pulang ke rumah nya dan Lembaga MPSU yang mengawal kasus ini ” Tambah Mulya Koto .
Sebelum menutup konfirmasinya kepada awak Media , Mulya Koto juga meminta Sekolah SMA / SMK baik itu Swasta atau Negeri mencontoh SMK Negeri 2 Medan yang tidak pernah mempersulit bahkan menahan izajah yang merupakan Hak Siswa . Dan terbukti ketika Mulya Koto , Ketua Lembaga MPSU melakukan Silahturahmi ke SMK Negeri 2 Medan terkait ada atau tidak izajah yang merupakan hak siswa itu di tahan dengan alasan apapun dan ternyata tidak benar, bahkan hanya miskomunikasi saja karena Wali Murid merasa ada kewajiban yang belum terselesaikan sehingga tidak mengambil izajah tersebut .
‘ Saya salut dan bangga melihat Sekolah SMK Negeri 2 Medan yang di pimpin oleh Ibu Farida selaku Kepala Sekolah dan Bapak Chandra Afriandi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dengan sigap dan cepat tanpa basa -basi ketika Mulya Koto mengenal salah satu Murid di SMK Negeri 2 Medan yang bernama M. Arif belum mengambil izajah nya karena mempunyai kewajiban yang belum terselesaikan . Dan saya sangat di sambut baik oleh Bapak Chandra Afriandi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan komunikasinya pun bagus , tidak perlu sampai 1 hari izajah yang belum sempat diambil langsung di berikan kepada siswa yang bersangkutan dan ini layak diberikan penghargaan ” Pungkas Mulya Koto.
Tidak sampai di situ saja Mulya Koto berharap Bapak Gubernur Sumatera Utara , Muhammad Bobby Afif Nasution , Kepala Dinas Pendidikan Sumut , Alexander Sinulingga , Duta Syailendra Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah 1 memberikan apresiasi kepada SMK Negeri 2 Medan yang dipimpin Ibu Farida selaku Kepala Sekolah dan Bapak Chandra Afriandi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang reaksi cepat dan tak perlu menunggu waktu lama izajah Siswa yang belum sempat diambil karena Wali Murid mungkin tidak berani memintanya karena merasa memiliki kewajiban yang belum terselesaikan bisa di serahkan kepada siswa yang bersangkutan.
(tgt/tgt)
