Foto : Lokasi SPBU Martubung dan Kendaraan Langsir diduga Sedang menyedot BBM jenis Solar Subsidi pada Malam Hari.
MEDAN - Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan.
Seperti halnya SPBU Pertamina 14.202.1122 Jalan Pancing 1 Martubung setiap malam hingga pagi hari diduga Menyelewengkan Solar Subsidi.
Terpantau di SPBU 14.20211.22 jalan Pancing 1 Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan tersebut diduga dijadikan stasiun transaksi bisnis BBM ilegal jenis Solar.
Dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 14.202.1122 Martubung Medan Sumatera Utara pada malam hari.
Tim mendapati Kendaraan box sedang melakukan cor atau mengisi dengan waktu yang sangat lama di jam yang tidak wajar dan kondisi SPBU dalam keadaan gelap dan tutup.
Kendaraan yang mengondol minyak solar subsidi dengan jumlah besar setiap malam nya dari pukul 1 pagi sampai dengan pukul 5 pagi di angkut Colt Diesel Box dan mobil box L300 box.
Setiap harinya,Mobil Colt Diesel warna kuning, Mobil Isuzu Panther warna silver, Mobil Panther warna Biru, yang di duga telah di modifikasi terlihat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU 14.20211.22.
Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan orang dalam SPBU dalam praktek Jual - Beli Solar illegal tersebut dalam hal ini Pengawas SPBU tersebut.
Modus Kendaraan - kendaraan tersebut,setiap pengisian BBM per unit mobil (Modifikasi-red) pihak SPBU diduga terima dengan istilah uang cor.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
(mh/sul)
