Foto : Lokasi Pabrik Springbed diduga tidak memiliki izin.
Deli serdang - Keberadaan Pabrik pembuatan Springbed yang ada di Tanjung Rejo Desa Sampali yang diduga tidak punya izin sudah beredar luas.
Pendirian Gudang atau Pabrik dan beroperasi di lahan garapan, terutama jika lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik resmi atau merupakan lahan negara/instansi, memiliki risiko hukum dan operasional yang tinggi.
Pemkab Deliserdang diduga bungkam dan sengaja menutupi Informasi keberadaan dugaan Pabrik pembuatan Springbed di Desa Sampali Deli serdang.
Dugaan adanya menerima Upeti dari pemilik pabrik ke Pemkab Deli serdang semakin kuat,dimana Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Deliserdang menyatakan Pabrik tersebut tidak memiliki izin.
Lokasi Pabrik tersebut berada diatas lahan Garapan PTPN. Tidak ada plang perusahaan dan berdiri diatas lahan garapan ini diduga ilegal dan untuk menghindari kewajiban pajak dan menutupi ijin yang harus dipenuhi.
Berdasarkan aturan, pendirian bangunan permanen atau pabrik di atas tanah garapan tanpa izin pemilik lahan sah (misalnya PTPN, tanah negara, atau milik warga lain) dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan.
Perizinan Industri (NIB & AMDAL): Setiap pabrik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika berdiri di lahan ilegal, pabrik tersebut umumnya sulit mendapatkan izin operasional yang sah.
Masyarakat mendesak Bupati Deliserdang untuk turun tangan berperan dan menunjukkan langsung ke Masyarakat bahwa Bupati Deliserdang tidak ada toleransi dengan perusahaan perusahaan Ilegal.
(rsl/rsl)
