Foto : Dugaan Mobil Langsir saat habis keruk solar Subsidi.
Medan - Siapa sangka mobil Toyota Innova Reborn ini diduga adalah Mobil yang digunakan oleh Mafia Solar subsidi untuk mengeruk solar subsidi dari SPBU - SPBU di sekitaran kota Medan.
Mobil dengan istilah mobil langsir solar subsidi ini sering terlihat beroperasi setiap pagi siang dan malam dan selalu beroperasi di sekitaran kota Medan dengan modus keliling ke SPBU - SPBU dan mengganti - ganti nomor plat kendaraan agar bisa mendapatkan Solar Subsidi.
Dugaan adanya karyawan di SPBU Nakal bekerja sama dengan mafia Migas menjual BBM subsidi jenis solar dengan istilah uang "uang cor".
SPBU - SPBU Nakal yang bekerjasama dengan mafia Migas terpantau wartawan sedang menjalankan aksinya.
Demi mendapatkan "uang cor" inilah banyak operator SPBU jadi ikut terlibat dalam merugikan anggaran Negara.
Masyarakat berharap agar penegakkan hukum di Polrestabes Medan harus ditegakkan untuk mencegah hilang nya APBN yang diambil oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH menurunkan tim dan bekerjasama dengan POM TNI untuk melakukan penindakan SPBU dan mafia migas tersebut.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku licik, penimbunan, atau transportasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(re/re)
