Medan - Aktivitas ilegal diduga sudah berjalan beberapa bulan dan kendaraan langsir yang digunakana sering keluar masuk gudang tersebut.
Gudang simpan Solar Ilegal Terletak di Marelan di tengah - tengah perumahan masyarakat.
Masyarakat sering melihat Kendaraan pelangsir Solar Keluar Masuk yang baru ambil solar dari SPBU.
Kendaraan dimodifikasi tersebut bisa menampung Solar Subsidi dalam jumlah besar dan sering keluar masuk gudang modus bengkel tersebut.
Kendaraan langsir tersebut bertugas mengambil solar dari beberapa SPBU yang sudah bekerja sama atau yang sebelumnya sudah di lobby Bos Mafia ke para SPBU Nakal.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, gudang tersebut beroperasi secara tertutup dan senyap sehingga mengecoh masyarakat banyak.
"Itu gudang penimbunan BBM bang kurasa. Hampir setiap hari ada kendaraan keluar masuk dari sana yang modelnya mencurigakan.Kurasa itu mobil langsir solarnya ," ujar inisial Pn warga sekitar. Jumat (6/2/2026)
Para pelaku penimbunan BBM berjenis solar ilegal terancam sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. Enam Puluh Milyar Rupiah).
(rn/rn)
