Notification

×

Iklan

Iklan

Buronan Kejatisu MNR dan CDT dari Jalan Jala 4 Marelan Pindah Ke Jalan Ini

Rabu, 11 Desember 2024 | Desember 11, 2024 WIB Last Updated 2025-04-23T17:15:17Z

 

Foto : Kendaraan dan Gudang Milik MNR yang Kembali Beroperasi




MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggerebekan sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Jala 4 Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (06/11/2024).


Sumber juga mengatakan bahwa gudang tersebut adalah milik seseorang berinisial MNR dan CDT.Namun saat peristiwa penggerebekan terjadi, keduanya dikabarkan berhasil melarikan diri.


Ternyata MNR dan CDT yang statusnya buronan Kejatisu sudah pindah ke Terjun Marelan.


Amatan Wartawan,lokasi tersebut beroperasi sore hari dan tampak terlihat mobil keluar masuk untuk memasok BBM Subsidi jenis Solar. 


Dikarenakan tempatnya yang sangat strategis timbul pertanyaan apakah gudang yang diduga tempat pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi bio solar ini tidak di ketahui aparat penegak hukum ataukah mungkin memang sengaja di biarkan ?


Warga juga menambahkan ,menjelang malam warga sering melihat mobil pickup dan mobil tangki sering keluar masuk.


"Itu gudang sering kali terlihat keluar masuk mobil pick up dan mobil tangki biru putih, " ucap warga sekitar. 


Warga juga menambahkan jika ada oknum tentara di dalam itu berperan, 


"Ada oknum tentara didalam bang, dengar dengar orang dari AL disitu bang bagian pengamanannya, " ungkap warga tersebut. 


Aktivitas di dalam area gudang tersebut yang di duga melanggar undang - undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.  Dalam  Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - undang. 


"Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. )


(R2/Team) 

×
Berita Terbaru Update