Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU 14.203.1123 Menjual Solar Subsidi Ke Mafia Minyak Nazar dan Tarigan, Warga Minta Pangdam 1/BB Dan Kapolda Sumut Tindak Tegas

Minggu, 28 Desember 2025 | Desember 28, 2025 WIB Last Updated 2026-02-03T08:07:37Z

Foto : SPBU di Sibiru - biru diduga bekerja sama dengan mafia Migas dengan kendaraan langsir modifikasi. 




Deli Serdang – Dugaan praktek penjualan solar bersubsidi dengan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya ke sektor industri demi keuntungan pribadi marak di SPBU 14.20311.23 di Jalan Besar Deli Tua Aji Baho Biru – Biru Kabupaten Deli Serdang.

Modus yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi menggunakan mobil boks colt diesel kepala kuning dan pribadi (panther hitam )yang telah dimodifikasi dengan dua tandon, masing-masing berkapasitas seribu liter. Tandon tersebut terhubung langsung dengan tangki mobil.

Para pelaku nekat memodifikasi kendaraan dari mobil pribadi hingga truk untuk mengangkut BBM subsidi tersebut. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat aktif yang turut serta dalam menjalankan praktek ilegal tersebut.

Terpantau di Lokasi pada pukul 16.35 wib ,dalam menjalankan aksinya kendaraan Mafia BBM mendatangi SPBU berulang kali dengan keluar dan masuk kembali hingga terisi Sesuai yang disepakati 14.20311.23 menggunakan mobil boks colt diesel kepala kuning dan pribadi yang telah dimodifikasi.
Dalam operasinya, petugas SPBU turut melayani transaksi ilegal tersebut sehingga aksi Ilegal tersebut berjalan mulus.

Praktik ini dilakukan secara berulang setiap hari.

Masyarakat sekitar yang melihat praktek ilegal tersebut hanya pasrah agar keselamatan mereka tidak terancam.

“Setiap hari dan setiap jam mereka melakukan aksi yang merugikan negara tersebut kami lihat beroperasi, ” ungkap warga sekitar SPBU tersebut. Minggu 28/12/2025).

Setelah ditelusuri lebih mendalam diketahui dari Oknum sipil berinisial X,bahwa diduga mafia solar tersebut berinisial Nazar dan Tarigan.

Diminta Pangdam 1/BB Kapolda Sumut dan BPH migas untuk menangkap mafia solar yang ada di SPBU Ajibaho deliserdang.

Praktek ilegal tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

( rz/tim )
\ 



×
Berita Terbaru Update