Foto : Dugaan Gudang BBM Subsidi Ilegal di Jalan Seruwei "SRGR"
Medan - Truck tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar muatan kapasitas 5.000 liter keluar masuk gudang diduga tempat penampungan pengolahan BBM (Siong) di Seruwai Lingkungan 4, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Truck warna biru putih dengan nopol BK 803x Ex itu diduga bongkar muatan BBM secara ilegal.
Menurut keterangan sumber masyarakat sekitar mengatakan setiap hari ada saja truck tangki muatan BBM masuk kedalam gudang diduga ilegal tersebut.
“Setiap hari ada saja truck tangki BBM datang berganti-ganti masuk ke gudang tanpa plank nama tersebut. Kami menduga gudang itu dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM ilegal,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut keterangan warga,gudang tersebut sudah lama beroperasi bahkan mereka secara terang-terangan menampung BBM secara ilegal tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH)
“Sudah cukup lama beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut. Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang-terangan,” ucapnya heran.
Demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, para mafia minyak mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM dari Aceh, dan BBM jenis Pertalite di campur dengan Minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh, kemudian dipasarkan dengan harga industri kepada konsumen sesuai dengan order.
Aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga sangat berdampak akan lingkungan masyarakat sekitar serta dikawatirkan rawan akan kebakaran.
Tindakan oknum ‘mafia’ minyak tersebut bertentangan dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hal ini butuh perhatian serius dari pihak APH dan pemerintah karena sudah menyangkut kerugian negara.
(srn/hen)