Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Mafia Gas di Marelan Digerebek,Kerugian Negara Diperkirakan Capai 153 Miliar per Tahun

Selasa, 25 Februari 2025 | Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T11:05:07Z

Foto : Gudang Gas Oplosan yang Digerebek Tim Gabungan.




MEDAN - Ribuan tabung gas oplosan jadi bukti dugaan praktik ilegal pengoplosan gas di Sumatera Utara.


Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, menggerebek dua gudang dugaan penyalahgunaan gas subsidi di kawasan Marelan. 


Dua gudang digrebek, masing-masing berlokasi di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan.


Di area dalam gudang, tim gabungan menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan secara ilegal.


Informasi beredar, terjadi praktik konversi gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.


Terkait barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian mencatat ada 120 unit tabung gas 50 kg, 280 tabung gas 12 kg, 154 tabung gas 5,5 kg, 1.120 tabung gas 3 kg, serta berbagai catatan keuangan.


Para mafia gas oplosan menggunakan peralatan modifikasi mengonversi gas subsidi, bahkan isi gas yang dioplos tidak sesuai takaran.


"Disperindag Provinsi Sumut sifatnya mendampingi Tim Gabungan dari Mabes TNI, BAIS, Kejati dan Pertamina," kata Kadis Perindag Sumut, Mulyadi, Selasa (25/2/2025).


Penggerebekan ini diduga sudah bocor ke seorang pria berinisial H (61), yang disebut pensiunan oknum penegak hukum. H diduga sebagai pengelola gudang tersebut. 


Saat tim tiba di lokasi, gudang dalam keadaan terkunci tanpa ada seorang pun pekerja di dalamnya. Tim gabungan akhirnya membuka paksa pagar gudang yang digembok untuk mengamankan ribuan tabung dan alat konversi sebagai barang bukti.


"Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis, mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kilogram. Ada yang berisi dan juga sebagian kosong," ungkap salah seorang personel BAIS yang tidak ingin disebutkan namanya.


Selain itu, tim juga menemukan peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal, serta karet pengaman juga ditemukan dalam penggerebekan ini.


Pihak Pertamina yang turut serta dalam penggerebekan ini memastikan adanya praktik ilegal di gudang. Mereka menemukan barcode yang ditempel pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem.


"Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan bahwa produk ini palsu. Selain itu, peralatan konversinya juga merupakan hasil modifikasi, sehingga kita pastikan ini merupakan praktik ilegal," ujar perwakilan Pertamina, Sigit.


Dari hasil penyelidikan awal, dalam sehari produksi gas non-subsidi ilegal ini mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung untuk ukuran 50 kilogram. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 153 miliar per tahun.


Barang Bukti Disita


Dalam penggerebekan ini, selain ribuan tabung gas dan peralatan konversi, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, sebuah airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan, wembilan alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, sejumlah uang tunai sebesar Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.


Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung, dan polisi kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.


Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


(hen/hen)



×
Berita Terbaru Update