Foto : Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam.
Batam - Seorang
warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ berhasil diamankan
oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin, 2
Desember 2024. YZ diketahui merupakan buronan Red Notice Interpol atas
keterlibatannya dalam jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi
online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar
Aswad, menjelaskan bahwa YZ terdeteksi saat melintasi Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (TPI) di Batam Center. Statusnya sebagai High Alert Traveler (HIT)
muncul dalam sistem Border Control Management.
"Petugas segera membawa YZ ke Tim Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar
Hajar Aswad, Kamis, 5 Desember 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
(Dirwasdakim), Yuldi Yusman, membeberkan bahwa YZ masuk dalam daftar Red Notice
Interpol sejak 3 Juli 2024. Ia ditangkap setelah melakukan perjalanan dari
Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura menuju Batam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ diduga terlibat
dalam jaringan kriminal yang bertanggung jawab atas pencucian uang dan transfer
dana ilegal dari platform judi online," ungkap Yuldi dalam keterangan
pers.
YZ disebut memanipulasi data keuangan hingga menghasilkan
keuntungan sebesar 130 juta yuan, setara dengan Rp284 miliar. Keuntungan
tersebut berasal dari kegiatan judi online yang dioperasikan geng kriminal
tempat YZ bernaung.
Sehari setelah penangkapannya, YZ langsung diserahkan kepada
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus. Tim
ini juga berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait status Red Notice yang
disandang YZ. Pada Kamis, 5 Desember 2024, tersangka akhirnya diserahkan kepada
NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ditjen Imigrasi terus bersinergi dengan Interpol dan
pihak terkait untuk menjaga Indonesia dari ancaman warga negara asing yang tidak
bermanfaat dan berpotensi merusak stabilitas nasional," tegas Yuldi.
Penangkapan YZ menunjukkan keseriusan Indonesia dalam
menangani ancaman kriminal lintas negara, terutama yang berkaitan dengan judi
online. Ditjen Imigrasi sebagai bagian dari Satgas Penanganan Judi Online
bidang penindakan berkomitmen memperketat pengawasan di semua pintu masuk
negara.
Dengan kerja sama yang solid antara Imigrasi dan Interpol,
Indonesia semakin memperkokoh posisinya sebagai negara yang aman dan tegas
terhadap ancaman kejahatan internasional.
(dw/sr)