Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Tiongkok Terlibat Judol Ditangkap di Batam, Raup Keuntungan Fantastis Capai Ratusan Miliar

Jumat, 06 Desember 2024 | Desember 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-07T03:59:15Z

 

Foto : Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam.



Batam - Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin, 2 Desember 2024. YZ diketahui merupakan buronan Red Notice Interpol atas keterlibatannya dalam jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi online.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa YZ terdeteksi saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam Center. Statusnya sebagai High Alert Traveler (HIT) muncul dalam sistem Border Control Management.

 

"Petugas segera membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hajar Aswad, Kamis, 5 Desember 2024.

 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, membeberkan bahwa YZ masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024. Ia ditangkap setelah melakukan perjalanan dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura menuju Batam.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ diduga terlibat dalam jaringan kriminal yang bertanggung jawab atas pencucian uang dan transfer dana ilegal dari platform judi online," ungkap Yuldi dalam keterangan pers.

 

YZ disebut memanipulasi data keuangan hingga menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, setara dengan Rp284 miliar. Keuntungan tersebut berasal dari kegiatan judi online yang dioperasikan geng kriminal tempat YZ bernaung.

 

Sehari setelah penangkapannya, YZ langsung diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus. Tim ini juga berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait status Red Notice yang disandang YZ. Pada Kamis, 5 Desember 2024, tersangka akhirnya diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Ditjen Imigrasi terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk menjaga Indonesia dari ancaman warga negara asing yang tidak bermanfaat dan berpotensi merusak stabilitas nasional," tegas Yuldi.

 

Penangkapan YZ menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani ancaman kriminal lintas negara, terutama yang berkaitan dengan judi online. Ditjen Imigrasi sebagai bagian dari Satgas Penanganan Judi Online bidang penindakan berkomitmen memperketat pengawasan di semua pintu masuk negara.

 

Dengan kerja sama yang solid antara Imigrasi dan Interpol, Indonesia semakin memperkokoh posisinya sebagai negara yang aman dan tegas terhadap ancaman kejahatan internasional.

 

(dw/sr)


×
Berita Terbaru Update