Foto : Mantan Ketua Mahkamah Agung Jimly Asshidiqie.
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Jimly Asshidiqie
mendukung langkah tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan menggugat
hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Bahkan dirinya meyakini MK akan menerima
gugatan tersebut.
Jimly menekankan, gugatan ke MK bukan soal kalah atau
menang, tapi juga sebagai wadah menunjukkan kepada publik bahwa ada
ketidakberesan dalam penyelenggaraan pilkada.
“Supaya jangan terulang lagi di masa depan. KPU-Bawaslu ini
tidak beres kerjanya. Jadi ada gunanya juga (gugat ke MK). Jadi ini bukan
sekadar menang-kalah. Ini soal memperbaiki praktik penyelenggaraan pemilu di
masa depan,” kata Jimly, Jumat (6/12/2024).
Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri
Susanti yang menyebut adanya kecurangan sejak Pilpres 2024, ditambah lagi pada Pilkada
Jakarta 2024 muncul dugaan pencoblosan surat suara di TPS Pinang Ranti, Jakarta
Timur.
"Ini adalah praktik dari penyalahgunaan kekuasaan.
Karena para petugas itu pasti ada instruksinya, enggak mungkin dia inisiatif
sendiri," ujarnya.
Dirinya meyakini setiap pelaku kecurangan ada yang
mengorkestrasi atau memerintahkan, dan itu terjadi di setiap gelaran pilkada.
"Penyalahgunaan, tapi juga biasanya dikuasai dengan
politik uang," tambahnya.
Sebelumnya Ketua KPPS di Pinang Ranti, Jaktim diduga
mencoblos belasan surat suara untuk pasangan Pramono-Rano Karno dengan alasan
agar partisipasi pemilih meningkat.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza
atas adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028,
Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, Rabu (27/11/2024).
"Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu,
yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Ketua Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang
Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang
bersangkutan mengakui," katanya, Kamis (28/11/2024).
KPU Jaktim juga telah menindak dua orang petugas yang
melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua
KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN.
(jh/nk)