Foto : Sejumlah WNI yang merupakan korban TPPO di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, tiba di Tanah Air pada Jumat (29/11/2024) malam. (Foto: Dokumentasi Kemlu RI)
Jakarta - Kementerian
Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil
memfasilitasi pembebasan 21 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Para WNI tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat (29/11/2024)
melalui penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta dan tiba di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada pukul 22.10 WIB.
"Setibanya di Indonesia, para korban langsung
diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan
rehabilitasi lebih lanjut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum
Indonesia Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di
Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan
Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Menurut Judha, awalnya para korban direkrut dengan janji
pekerjaan di Thailand antara Maret-Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi mereka
disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer)
dan judi daring di Myawaddy.
"Dalam kurun
waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,"
lanjutnya.
Kemlu RI menerima
pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024 dan langsung
berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan berbagai
upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan
Thailand.
Upaya tersebut
meliputi pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk
Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar dan pertemuan dengan otoritas
setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
Kemlu juga
mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para
korban.
Akhirnya, lanjut
Judha, pada 15 Oktober, ke-21 WNI tersebut berhasil bebas dan dibawa ke
Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses
screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan
Pemerintah Thailand.
Selanjutnya pada
pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi
kriteria sebagai korban TPPO, sehingga memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke
Indonesia dengan pembiayaan negara.
Sejak 2020 hingga
November 2024, Kemlu RI bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus
penipuan daring yang tersebar di sembilan negara.
Secara khusus
untuk kasus di Myanmar, sejak 2023, Kemlu RI telah berhasil menyelesaikan 196
kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan daring di wilayah konflik
Myawaddy.
Akan tetapi,
kasus baru terus bermunculan dan hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus
serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.
Kemlu RI kembali
mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di
luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara.
Pihaknya juga
meminta para calon pekerja selalu memastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang
diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri
sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari risiko menjadi korban TPPO atau
kerja paksa.
(rd/kemenlu)