Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi.
Pesanggrahan - Polisi akan memeriksa artis Nikita Mirzani
terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi secara ilegal yang dilaporkannya ke
Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor, mantan pacar anaknya, Laura
Meizani Mawardi (LM) alias Lolly, Vadel
Badjideh.
Polisi memeriksa
Nikita Mirzani sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.
"Itu
dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor pastinya," ujar Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Ade mengatakan
pemeriksaan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP) dinilai sebagai
salah satu prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang
dilaporkan.
"Ini
dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," kata
dia.
Adapun, laporan
tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini,
Vadel alias VAB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP
junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal
346 KuHP juncto 81.
Sebelumnya,
polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa
Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, karena disuruh sang pacar
Vadel Badjideh.
"Korban
telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan
di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary
mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5
(Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Lolly
yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan
aborsi yang tidak sesuai ketentuan oleh terlapor Vadel Badjideh.
Kejadian berawal
dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang
hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Setelah
mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke
Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.
Polisi menegaskan
tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut. Pihaknya juga meminta
keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.
"Motif
kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli,"
ujarnya.
( hrs/rd)