Para pemukim Israel makin sering melakukan kekerasan dan perampasan tanah milik warga Palestina (cjpme)
Sydney - Australia
telah menjatuhkan sanksi dan larangan perjalanan terhadap pemukim Israel yang
dituduh melakukan kejahatan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat
yang diduduki. Beberapa negara telah melakukan sanksi seperti ini terhadap para
pemukim Israel.
Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengumumkan sanksi
tersebut pada hari Kamis (25/7), ditujukan pada tujuh pemukim Israel dan
kelompok pemukim garis keras yang dikenal mendirikan pos-pos ilegal baru.
Kelompok tersebut, Hilltop Youth, menghasut dan melakukan
kekerasan terhadap warga Palestina, kata Wong, sementara para pemukim yang
diberi sanksi telah melakukan pemukulan, penyerangan seksual, dan penyiksaan.
"Kami menyerukan Israel untuk meminta
pertanggungjawaban para pelaku kekerasan pemukim serta menghentikan aktivitas
permukiman yang sedang berlangsung, yang hanya mengobarkan ketegangan, semakin
merusak stabilitas dan prospek solusi dua negara," kata Wong dalam sebuah
pernyataan.
Langkah pemerintah Australia ini mengikuti tindakan serupa
oleh sekutunya yakni Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Jepang. Pada tanggal
11 Juni, AS, pendukung setia Israel, mengumumkan gelombang sanksi baru terhadap
beberapa pemukim Israel dan kelompok nasionalis sayap kanan Israel, Lehava.
“Amerika Serikat tetap sangat prihatin terhadap kekerasan
ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat, yang merusak keamanan Israel
sendiri,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller saat itu.
“Kami sangat mendorong pemerintah Israel segera mengambil langkah-langkah untuk
meminta pertanggungjawaban individu dan entitas tersebut.”
Sementara Kementerian Luar Negeri Jepang mengumumkan Selasa
(23/7) memberikan sanksi pembekuan aset kepada empat pemukim Israel. Kebijakan
ini dikeluarkan untuk memberikan kontribusi terhadap upaya internasional dalam
mencapai perdamaian dan menyelesaikan masalah terkait tindakan kekerasan oleh
pemukim Israel di Tepi Barat.
“Pemerintah Jepang telah memperkenalkan upaya berdasarkan
Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri, berdasarkan Pemahaman
Kabinet tentang 'Pembekuan Aset bagi pemukim Israel yang terlibat dalam
tindakan kekerasan mulai 23 Juli 2024’," kata kementerian tersebut dalam
sebuah pernyataan. Sanksi keuangan
terdiri dari pembatasan pembayaran dan transaksi modal.
Peningkatan Kekerasan
Menyusul pengumuman Australia, Kedutaan Besar Israel di
Canberra mengutuk tindakan kekerasan terhadap komunitas Palestina. “Israel
adalah negara hukum dan akan berupaya membawa minoritas ekstrem yang terlibat
ke pengadilan,” kata seorang juru bicara kepada kantor berita Reuters.
Kekerasan pemukim Israel dan serangan militer di Tepi Barat
yang diduduki telah meningkat selama perang Israel di Gaza, menewaskan
sedikitnya 589 warga Palestina sejak 7 Oktober, menurut pejabat Palestina.
Selama periode yang sama, setidaknya 17 warga Israel, termasuk tentara, tewas
dalam serangan di wilayah melibatkan warga Palestina, menurut angka resmi
Israel.
Australia menganggap pemukiman Israel di wilayah Palestina
yang diduduki adalah ilegal dan merupakan hambatan bagi perdamaian. Dalam
putusan penting pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional menemukan bahwa
pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, adalah ilegal
dan harus diakhiri sesegera mungkin.
Perluasan permukiman meningkat tajam sejak Perdana Menteri
Israel Benjamin Netanyahu kembali berkuasa pada akhir tahun 2022. Menteri
Keuangannya Bezalel Smotrich, yang mengawasi perluasan permukiman dan tinggal
di permukiman Israel, telah menjanjikan “sejuta pemukim baru”.
(reut/red)