Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) mendampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) di Mabes Polri, Senin (8/7).
Jakarta - Karo
Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian
membuka peluang untuk mengusut tersangka lain dalam kasus pembakaran rumah
wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten
Karo Utara.
"Telah ditetapkan dua tersangka, namun tidak terhenti
sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara
scientific crime investigation sudah dilaksanakan," ujar Trunoyudo kepada
wartawan, di Mabes Polri, Senin (8/7).
Dia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Dia menegaskan, penetapan tersangka tak hanya berhenti pada penetapan dua
tersangka saja.
"Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman
terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunya empat yang awal
diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang
dengan berinisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan
Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
"Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,"
kata Kapolda Sumut Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi saat merilis kasus
tersebut di Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7).
Agung mengatakan penangkapan dua diduga pelaku ini
berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam pergerakan keduanya
ke lokasi rumah korban.
Kemudian para pelaku tersebut mengamati dan memantau, lalu
melakukan eksekusi dengan membakar rumah rumah memakai campuran bahan bakar
minyak jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6) dini hari.
"Titik-titik abu yang kami periksa sesuai apa yang
disampaikan pelaku, bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan
pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian
dibakar," jelas Agung.
Dalam fakta ini, menurut Agung, dapat disimpulkan tindakan
tersebut merupakan kejahatan dan aparat kepolisian terus menguatkan pembuktian.
"Hari ini kami tangkap eksekutornya dan kami terus
bekerja mencari siapa yang terlibat kasus ini, tentu proses ini
dilakukan," kata Agung.
Agung mengatakan dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187
KUHP dan penyidik terus menguatkan pasal lainnya terkait pembakaran tersebut.
Polda Sumatera Utara telah menyita barang bukti berupa
selimut, dua botol minuman yang berisi sisa BBM, dan CCTV yang sudah melekat ke
para pelaku.
"Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti
disampaikan pelaku. Kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum
selesai," tutur Kapolda.
(rhs/rcn)