Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (8/7).
Jakarta - Plt
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin membantah pernyataan
eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD soal adanya perjalanan dinas anggota KPU RI yang digunakan untuk
tindakan asusila.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui cuitannya
menanggapi kasus eks ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang melanggar kode etik
penyelenggara pemilu (KEPP).
"Tidak, saya tidak paham itu," kata Afif saat
ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Afif berharap publik tidak mengait-ngaitkan kasus asusila
Hasyim yang akhirnya dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada urusan kelembagaan.
"Soal-soal yang berkaitan dengan yang terjadi dikaitkan
dengan Putusan DKPP, sekali lagi saya tidak mengomentari hal-hal yang sifatnya
bukan kelembagaan," tuturnya.
Sebagai informasi, Mahfud menyebut bahwa KPU saat ini sudah
tidak layak untuk menggelar tahapan Pilkada serentak 2024 yang akan datang. Hal
itu ia sampaikan dalam akun X pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu (7/7).
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara
pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis cutian Mahfud ,
Senin (8/7).
Mahfud menerangkan, pasca putusan DKPP itu pihaknya cukup
terkejut dengan pemberitaan selanjutnya. Pasalnya, informasi yang didapat dari obrolan sumber
Podcast Abraham Samad SPEAK UP, para jajaran KPU memiliki fasilitas yang cukup
mewah.
“Setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas
yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga
fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu
bertindak, tidak diam,” tuturnya.
Mahfud menyarankan perlu adanya pergantian seluruh
komisioner KPU tanpa menunda gelaran Pilkada mendatang. “Juga tanpa harus
membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK
soal Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai,
sah, dan mengikat,” jelas Mahfud.
(jhn/jhn)