Pegi Setiawan alias Perong saat digiring petugas menuju tahanan.
Bandung - Pegi
Setiawan bisa bernafas lega karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus
pembunuhan Vina di Cirebon digugurkan oleh pihak pengadilan. Keputusan ini
dikeluarkan usai pihak Pegi memenangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)
Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Dalam sidang praperadilan yang digelar, Senin (8/7), Hakim
tunggal PN Bandung Eman Sulaiman memutuskan membatalkan status tersangka Pegi
Setiawan atau Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurut hakim
penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan
pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7).
Lebih lanjut Eman mengatakan penetapan status tersangka Pegi
Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81
ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan
atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.
"Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,"
katanya.
Berikut Beberapa Fakta soal Pegi Setiawan yang Statusnya
Tersangkanya dibatalkan:
1. Bantah Terlibat Jadi Pelaku Pembunuhan
Pegi Setiawan sempat membuat pernyataan yang menghebohkan saat
konferensi pers di Polda Jawa Barat (Jabar). Dalam acara tersebut, Pegi secara
terang-terangan menyatakan kepada media bahwa dirinya tidak terlibat dalam
kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Bahkan Pegi menegaskan dirinya bukan pelaku sesungguhnya
dalam kasus tersebut. Pengakuan itu juga diiringi dengan sumpah serapah Pegi
yang siap mati untuk membuktikan ia tak terlibat dalam kasus yang terjadi pada
2016 tersebut.
2. Drama Praperadilan Pegi Setiawan
Usai pengakuan yang menghebohkan tersebut, pihak Pegi
Setiawan langsung mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Proses praperadilan Pegi sendiri berjalan tidak mulus,
karena sidang praperadilan tersebut sempat diundur. Seharusnya praperadilan itu
digelar pada 24 Juni 2024, namun baru terlaksana pada 1 Juli 2024 karena Polda
Jabar tak hadir dalam dalam sidang tersebut.
3. Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman akhirnya
mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan. Dengan demikian maka penetapan
tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan
pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada
pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM
tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan
lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman Sulaeman di
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
4. Polda Jabar tak Punya Bukti Kuat Keterlibatan Pegi
Setiawan
Dalam persidangan tersebut, Eman Sulaeman menilai jika
penetapan tersangka pada Pegi Setiawan tidak cukup bukti. Bahkan, Tim Bidang
Hukum Polda Jabar tidak dapat membuktikan alat bukti saat persidangan
berlangsung.
Selain itu, pihak Polda Jabar sebagai termohon tidak
melakukan pemeriksaan kepada calon tersangka. Pegi Setiawan disebut-sebut
langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti
permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon
tersangka dulu," kata Eman.
Eman juga menyebutkan jika panggilan perlu dilakukan agar
pihak keluarga dari calon tersangka mengetahui sang calon tersangka masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO). Dia juga mengungkapkan jika pemanggilan bersifat
wajib dan nyata.
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO.
Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan
pernah diperiksa sebagai calon tersangka," tuturnya.
5. Penyidikan Pegi Setiawan Harus Dihentikan
Hakim tunggal praperadilan, Eman juga memutuskan agar Polda
Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, Polda Jabar
diminta segera membebaskan dan memulihkan nama baik Pegi Setiawan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan
harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya
perkara kepada negara,” kata Eman.
Usai putusan praperadilan tersebut, Polda Jabar berjanji
akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak
Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ujar Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi
Handayani.
Menurut Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani,
hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi terhadap Pegi Setiawan atas penahanan
dan status tersangka. Meski begitu, pihak kepolisian akan menghentikan
penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.
“Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi
tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan
penyidikan dan segera dibebaskan,” lanjutnya.
6. Polri Evaluasi Penyidik Kasus Vina
Polri bakal melakukan evaluasi penyidik Polda Jawa Barat
(Jabar) usai Pengadilan Negeri Bandung
mencabut status tersangka Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan
kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita
juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana
proses itu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo
Puro, Jakarta, Senin (8/7).
Djuhandani belum menjelaskan secara gamblang apakah Pegi
Setiawan merupakan korban salah tangkap atau tidak. Dia mengatakan, dalam
proses praperadilan ada materi formil yang tidak dilaksanakan oleh penyidik.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah
tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang
ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada
formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," kata dia.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak
bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim
juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," tambah
dia.
(hen/red)