(Foto: Tiko Aryawardhana (Kanan), Bunga Citra Lestari (BCL) kiri. Dokumentasi: Tangkapan layar dari Instagram BCL).
Jakarta - Suami
Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan
Isterinya, Arina Winarto terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dana
sebanyak Rp6,9 Miliar.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Bunga Citra
Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus penggelapan dana tersebut. Tiko
akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
"Terlapor saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan
sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, untuk memberikan
keterangan tanggal 11 Juli ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Selasa (9/7).
Ade mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
para saksi untuk mendalami kasus tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa
yaitu pelapor dan pihak bank.
"Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor,
pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari pelaporan
yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," katanya.
Berikut Faktanya:
1. Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar Naik Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro
mengatakan, kasus yang menyeret suami dari Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut
telah naik ke penyidikan. Dia mengatakan, penyidik tengah mendalami kasus
tersebut.
"Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan
penyidikan," ujar Bintoro dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (4/6).
2. Peristiwa Penggelapan Dana Terjadi Sekitar 2015-2021
Kuasa hukum Arina Winarto sekaligus mantan Isteri dari Tiko Aryawardhana, Leo
Siregar mengatakan peristiwa ini terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun
2021.
Saat itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah
perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”) yang bergerak dalam bidang
makanan dan minuman.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan
perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, dimana pada saat itu
klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal
perusahaan seluruhnya dari Klien kami," kata Leo.
3. Tiko Aryawardhana Punya Kewenangan Kelola Dana Bisnis
Leo menyebutkan, suami dari BCL tersebut memiliki kewenangan
penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait
dengan keuangan.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami
duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan
iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko
bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,"
katanya.
4. Temukan Kecurigaan Dokumen Manipulasi dan Penggelapan
Dana Rp6,9 Miliar
Leo menuturkan, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua
dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Di mana setelah
membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan adanya dugaan bahwa laporan
tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang
sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi
melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan
dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada
itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan,
maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” ucap Leo.
5. Tiko Dilaporkan Sejak Tahun 2022
Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polisi sejak tahun 2022
terkait penggelapan dana. Namun, kasus tersebut baru naik ke penyidikan pada
Februari 2024.
“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan
ancaman hukuman maksimal lim tahun hukuman pidana penjara," kata Leo.
(raf/raf)