Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Rabu, 10 Juli 2024 | Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T17:57:08Z

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 orang tersangka dalam pengembangan perkara suap pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

 

"Sekitar 12 (tersangka baru)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dihubungi wartawan, Rabu (10/7).

 

Alex menyebutkan, sekitar belasan tersangka, empat diantaranya merupakan Anggota DPRD Jatim. Akan tetapi, ia belum mau membeberkan identitasnya.

 

"Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah," ujar Alex.

 

Alex menjelaskan, untuk mengumpulkan alat bukti keterlibatan para tersangka dalam perkara suap dana hibah Pemprov itu pihaknya telah menggeledah sejumlah lokasi pada hari ini.

 

"Iyes (ada penggeledahan). Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," kata Alex.

 

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

 

Dalam kontruksi kasusnya, Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim pada tahun 2020 dan 2021.

 

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

 

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

 

Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

 

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

 

Sahat pun dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya atas kasus korupsinya dengan pidana penjara selama 9 tahun.

 

Dia terbukti melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Hakim juga memperberat hukuman Sahat dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Lalu hakim memerintahkan Sahat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

 

(hdr/hdr)

×
Berita Terbaru Update