Notification

×

Iklan

Iklan

Yudha Arfani Segera Disidangkan terkait Kematian Anak Tamara Tyasmara

Kamis, 06 Juni 2024 | Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T04:22:22Z

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (ist)


Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan berkasa perkara kasus anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) yang tewas tenggelam di kolam renang Palem Jl.Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur dinyatakan lengkap. Artinya, kasus ini akan segera maju ke meja hijau.

 

"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/6).

 

Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik tengah melakukan proses pelimpahan tahap dua. Adapun berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

 

"Proses tahap 2 adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Karena tadi diawali p21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap, nah akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan," kata dia.

 

Sebelumnya, Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) menenggelamkan anak Tamara sebanyak 12 kali. Hal itu terlihat saat adegan rekonstruksi di kolam renang Palem Jl.Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

 

Pada adegan ke 31 tersangka Yudha Arfandi manarik pinggang korban Dante kemudian membenamkannya selama 14 detik. Kemudian pada adegan ke 32 Yudha juga kembali menenggelamkan anak dari Tamara itu selama 24 detik.

 

"Tersangka Yudha menarik pinggang korban anak Dante membenamkan korban anak kedalam air selama 4 detik," ujar Bara saat membacakan rekonstruksi di Kolam Renang Palem, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

 

Dalam adegan rekonstruksi, cara yang sama selalu diperagakan Yudha dengan menarik pinggang Dante kemudian menenggelamkannya. Totalnya, ada 12 kali Yudha menenggelamkan Dante.

 

Adapun rinciannya yaitu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 26 detik, 54 detik, 7 detik, 17 detik, dan 8 detik.

 

Sebagai informasi, lokasi rekonstruksi pertama telah dilakukan di Polda Metro Jaya. Rekonstruksi tersebut dilakukan seolah-olah berada di rumah kekasih Tamara yang kini jadi tersangka, Yudha Arfandi (YA). Rekonstruksi dilakukan mulai dari Tamara menitipkan Dante, hingga pergi ke lokasi syuting. Totalnya ada 13 adegan rekonstruksi.

 

Diketahui, Tersangka Yudha yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

 

(cla/cla)

×
Berita Terbaru Update