Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (ist)
Jakarta - Polda
Metro Jaya mengungkapkan berkasa perkara kasus anak artis Tamara Tyasmara,
Raden Andante Khalif Pramudityo (6) yang tewas tenggelam di kolam renang Palem
Jl.Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur dinyatakan lengkap. Artinya, kasus ini
akan segera maju ke meja hijau.
"Kemarin penyidik Subdit Jatanras sudah menerima surat
P21. Surat P21 adalah surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara
dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary
Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (6/6).
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik tengah melakukan
proses pelimpahan tahap dua. Adapun berkas dan tersangka akan segera
dilimpahkan ke pengadilan.
"Proses tahap 2 adalah pelimpahan tersangka dan barang
bukti. Karena tadi diawali p21, penyidikan sudah dinyatakan lengkap, nah
akhirnya penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti selanjutnya
masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan," kata dia.
Sebelumnya, Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA)
menenggelamkan anak Tamara sebanyak 12 kali. Hal itu terlihat saat adegan
rekonstruksi di kolam renang Palem Jl.Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pada adegan ke 31 tersangka Yudha Arfandi manarik pinggang
korban Dante kemudian membenamkannya selama 14 detik. Kemudian pada adegan ke
32 Yudha juga kembali menenggelamkan anak dari Tamara itu selama 24 detik.
"Tersangka Yudha menarik pinggang korban anak Dante
membenamkan korban anak kedalam air selama 4 detik," ujar Bara saat
membacakan rekonstruksi di Kolam Renang Palem, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
Dalam adegan rekonstruksi, cara yang sama selalu diperagakan
Yudha dengan menarik pinggang Dante kemudian menenggelamkannya. Totalnya, ada
12 kali Yudha menenggelamkan Dante.
Adapun rinciannya yaitu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2
detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 26 detik, 54 detik, 7 detik, 17 detik, dan
8 detik.
Sebagai informasi, lokasi rekonstruksi pertama telah
dilakukan di Polda Metro Jaya. Rekonstruksi tersebut dilakukan seolah-olah berada
di rumah kekasih Tamara yang kini jadi tersangka, Yudha Arfandi (YA).
Rekonstruksi dilakukan mulai dari Tamara menitipkan Dante, hingga pergi ke
lokasi syuting. Totalnya ada 13 adegan rekonstruksi.
Diketahui, Tersangka Yudha yang merupakan kekasih Tamara
Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau
pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(cla/cla)